BPKAD untuk mempertanyakan operasional dan mengusut penelantaran mobil dinas H 1067 XA:
Kepada Yth.
Wali Kota Semarang
(u.p. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang)
di Tempat
Perihal: Desakan Audit Investigasi Terkait Penelantaran Aset (Mangkrak & Kotor Berdebu), Tunggakan Pajak Sejak 2025, dan Ketiadaan Labelisasi pada Mobil Dinas H 1067 XA
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi atas temuan pelanggaran administrasi hukum serta tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas operasional Pemerintah Kota Semarang yang telantar dan dibiarkan rusak.
Adapun rincian fakta dan kejanggalan di lapangan adalah sebagai berikut:
- Identitas Kendaraan Dinas: Mobil Dinas dengan Nomor Polisi H 1067 XA
- Lokasi Kendaraan: Terparkir/mangkrak di Gedung Parkir Balaikota Semarang.
- Temuan Pelanggaran & Kejanggalan di Lapangan:
- Pajak & STNK Mati Menunggak: Kendaraan dinas ini terbukti mati pajak dan STNK-nya menunggak belum lunas sejak tanggal 21 Maret 2025. Tindakan membiarkan pajak kendaraan dinas mati selama bertahun-tahun adalah pelanggaran hukum lalu lintas sekaligus cerminan buruk pengelolaan aset.
- Kondisi Telantar dan Mangkrak Parah: Fisik mobil tampak sangat kotor, dipenuhi debu tebal, dan sudah ndongkrok (mangkrak) di gedung parkir Balaikota Semarang dalam jangka waktu yang sangat lama.
- Pertanyaan Penggunaan & Anggaran Perawatan: Berdasarkan kondisi fisik yang mengenaskan tersebut, kami mempertanyakan secara tegas: Apakah mobil dinas ini sebenarnya masih digunakan atau tidak? Apakah selama ini mobil ini sama sekali tidak pernah dicuci, tidak diservis, tidak dirawat, dan tidak dilakukan pemeliharaan rutin? Jika anggaran pemeliharaan rutin kendaraan dinas selalu dialokasikan oleh APBD, mengapa aset negara ini dibiarkan telantar menjadi rongsokan? Ke mana aliran dana pemeliharaan tersebut dialokasikan?
- Ketiadaan Identitas Resmi: Kendaraan ini juga tidak dilengkapi stiker identitas labelisasi instansi pada badan mobil, yang melanggar prinsip transparansi aset publik.
Demi menegakkan akuntabilitas, efisiensi anggaran, serta pengelolaan aset daerah yang bersih, saya mendesak Wali Kota Semarang dan Inspektorat untuk mengambil tindakan tegas berupa:
- Audit Investigasi Operasional & Anggaran: Memanggil pimpinan instansi penanggung jawab mobil dinas H 1067 XA untuk mengonfirmasi status operasional kendaraan serta mengaudit realisasi anggaran pemeliharaan dan perawatan fisik unit tersebut.
- Pelunasan Kewajiban Pajak: Memerintahkan instansi terkait untuk segera melunasi tunggakan pajak dan memperpanjang STNK kendaraan yang mati sejak Maret 2025.
- Standardisasi Fisik & Labelisasi: Jika mobil ini dinyatakan masih operasional, wajib dipasang dudukan plat nomor permanen (baut mati) serta stiker labelisasi identitas instansi yang jelas pada bodi mobil. Namun, jika memang sudah rusak total dan tidak digunakan, segera lakukan proses penghapusan dari daftar aset daerah agar tidak membebani anggaran dan tempat parkir.
Pemerintah Kota Semarang harus bersikap tegas terhadap penelantaran aset negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Mohon laporan ini segera ditindaklanjuti.
Hormat Saya,
/Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Kota Semarang]