TENTANG
PERCEPATAN PENINGKATAN SISTEM MITIGASI BENCANA KEBAKARAN BERBASIS MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN RUKUN TETANGGA (BOP RT) DI WILAYAH KELURAHAN BRINGIN, KECAMATAN NGALIYAN
WALI KOTA SEMARANG,
MENIMBANG:
- 1. Perlunya langkah preventif konkret untuk meminimalisir risiko kebakaran di permukiman padat.
- 2. Alokasi Dana BOP RT sebesar Rp25.000.000,00 per RT tahun anggaran 2026 wajib dioptimalkan untuk keselamatan warga.
- 3. Karakteristik Kelurahan Bringin (22 RW) memerlukan standardisasi prasarana proteksi kebakaran aktif yang seragam.
- 4. Perlu adanya instruksi tegas dari Wali Kota kepada Camat Ngaliyan dan Lurah Bringin untuk pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
MENGINGAT:
- 1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir lewat UU No. 6/2023).
- 2. PP No. 17/2018 tentang Kecamatan.
- 3. Perda Kota Semarang No. 1/2024 tentang RPJMD 2024-2029.
- 4. Perda Kota Semarang No. 5/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
- 5. Peraturan Wali Kota Semarang No. 20/2026 tentang Pedoman BOP RT dan RW.
MEMERINTAHKAN: KEPADA CAMAT NGALIYAN KOTA SEMARANG
UNTUK:
KESATU:
Menginstruksikan tertulis dan seketika kepada Lurah Bringin untuk mewajibkan seluruh RT di bawah naungan 22 RW se-Kelurahan Bringin memasukkan Program Pengadaan APAR sebagai prioritas utama dalam Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) BOP RT TA 2026.
KEDUA:
Memastikan pagu BOP RT senilai Rp25.000.000,00 per RT dikelola transparan, di mana sebagian porsinya wajib dialokasikan untuk pengadaan minimal 2 (dua) unit APAR per RT.
KETIGA:
Memastikan kepatuhan standar teknis pengadaan APAR sebagai berikut:
- • Spesifikasi: Jenis Dry Chemical Powder (Bubuk Kimia Kering) kapasitas 4,5 kg – 6 kg, bersertifikat resmi/lulus uji Dinas Damkar Kota Semarang.
- • Penempatan: Di area publik yang strategis, mudah diakses, bebas hambatan, serta dilengkapi petunjuk penggunaan dan kotak pelindung cuaca.
- • Mekanisme: Mengutamakan efisiensi anggaran, akuntabel, dan bebas dari praktik mark-up.
KEEMPAT:
Mewajibkan mekanisme Rembug Warga (Musyawarah RT) sebelum pencairan. Keputusan pengadaan harus dituangkan dalam: Berita Acara (ditandatangani Pengurus RT & tokoh masyarakat), Daftar Hadir, dan Dokumentasi Foto. Dokumen ini menjadi syarat mutlak verifikasi Kelurahan sebelum diteruskan ke Kecamatan.
KELIMA:
Mengarahkan Lurah Bringin berkoordinasi dengan Dinas Damkar untuk menyelenggarakan Pelatihan & Simulasi Penggunaan APAR bagi perwakilan warga (minimal 5 orang per RT) setelah unit tersedia.
KEENAM:
Memonitor berkala progres pada 22 RW. Camat berwenang menangguhkan rekomendasi pencairan dana BOP RT bagi pengurus RT/RW yang sengaja mengabaikan instruksi ini tanpa alasan kedaruratan yang logis.
KETUJUH:
Menyusun dan melaporkan progres komprehensif (jumlah RT terealisasi, total unit terpasang, dan kendala lapangan) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Wakil Wali Kota, BPKAD, dan Inspektorat sebagai bahan audit kepatuhan.
Instruksi ini berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Ditetapkan di Semarang, 6 Juli 2026
WALI KOTA SEMARANG,
Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.
Tembusan:
- 1. Gubernur Jawa Tengah;
- 2. Wakil Wali Kota Semarang;
- 3. Ketua DPRD Kota Semarang;
- 4. Inspektur Kota Semarang;
- 5. Kepala BPKAD Kota Semarang;
- 6. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang;
- 7. Kepala Bappeda Kota Semarang;
- 8. Kepala DP3A Kota Semarang;
- 9. Kabag Hukum Setda Kota Semarang;
- 10. Lurah Bringin Kecamatan Ngaliyan;
- 11. Ketua RW 01 s.d 22 Kelurahan Bringin;
- 12. Arsip JDIH.