Penolakan Tindak Lanjut yang Tidak Substantif
(Kode: LGWP35233550)
Kepada Yth.:
Kepala BKPP Kota Semarang
Inspektur Kota Semarang
KEBERATAN TEGASSaya menolak hasil penyelesaian aduan yang hanya menyatakan:
“telah dipanggil dan diberikan peringatan/arahaan”.
➡ Tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif
➡ Tidak ada bukti tertulis
➡ Tidak ada sanksi yang jelas
➡ Ini bukan penegakan disiplin, melainkan formalitas
PENEGASAN PELANGGARANPerbuatan ASN tersebut merupakan:
- Pelanggaran UU LLAJ
- (melawan arus, tidak berkendara dengan aman, merokok saat berkendara)
- Pelanggaran Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021)
- Pelanggaran etika dan integritas ASN
➡ Ini bukan pelanggaran ringan dan tidak cukup dengan “dinasihati”
TUNTUTAN WAJIB (HARUS DILAKSANAKAN)1. Surat Teguran / Surat Peringatan Resmi- Diterbitkan oleh pimpinan instansi
- Ditujukan kepada ASN yang bersangkutan
- Memuat pelanggaran dan dasar hukum
ASN yang bersangkutan wajib membuat:
- Pernyataan tidak mengulangi perbuatan
- Siap menerima sanksi lebih berat bila mengulangi
Harus dilampirkan dalam sistem:
- Surat teguran resmi
- Surat pernyataan bermaterai
➡ Tanpa dokumen ini, penanganan dianggap belum dilakukan
PENEGASAN HUKUMPerlu ditegaskan:
➡ Pelanggaran ini dalam hukum lalu lintas dapat dikenakan tilang dan denda (UU LLAJ)
➡ Dalam status ASN merupakan pelanggaran disiplin yang wajib ditindak tertulis
➡ Tidak boleh diselesaikan hanya dengan pembinaan lisan
PENUTUP TEGASJawaban saat ini:
➡ Tidak transparan
➡ Tidak terdokumentasi
➡ Tidak memberikan efek jera
➡ Aduan ini belum selesai dan wajib ditindaklanjuti secara nyata, tertulis, dan dapat diverifikasi
Pelapor / Masyarakat