Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17799664

Rincian Aduan

LGWP17799664

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
28 Apr 2026
0 ditandai


TAMBAHAN TANGGAPAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN

Penolakan Tindak Lanjut yang Tidak Substantif

(Kode: LGWP35233550)

Kepada Yth.:

Kepala BKPP Kota Semarang

Inspektur Kota Semarang

KEBERATAN TEGAS

Saya menolak hasil penyelesaian aduan yang hanya menyatakan:

“telah dipanggil dan diberikan peringatan/arahaan”.

➡ Tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif

➡ Tidak ada bukti tertulis

➡ Tidak ada sanksi yang jelas

Ini bukan penegakan disiplin, melainkan formalitas

PENEGASAN PELANGGARAN

Perbuatan ASN tersebut merupakan:

  • Pelanggaran UU LLAJ
  • (melawan arus, tidak berkendara dengan aman, merokok saat berkendara)
  • Pelanggaran Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021)
  • Pelanggaran etika dan integritas ASN

➡ Ini bukan pelanggaran ringan dan tidak cukup dengan “dinasihati”

TUNTUTAN WAJIB (HARUS DILAKSANAKAN)1. Surat Teguran / Surat Peringatan Resmi
  • Diterbitkan oleh pimpinan instansi
  • Ditujukan kepada ASN yang bersangkutan
  • Memuat pelanggaran dan dasar hukum
2. Surat Pernyataan Bermaterai

ASN yang bersangkutan wajib membuat:

  • Pernyataan tidak mengulangi perbuatan
  • Siap menerima sanksi lebih berat bila mengulangi
3. Bukti Tindak Lanjut (WAJIB DIUPLOAD)

Harus dilampirkan dalam sistem:

  • Surat teguran resmi
  • Surat pernyataan bermaterai

➡ Tanpa dokumen ini, penanganan dianggap belum dilakukan

PENEGASAN HUKUM

Perlu ditegaskan:

➡ Pelanggaran ini dalam hukum lalu lintas dapat dikenakan tilang dan denda (UU LLAJ)

➡ Dalam status ASN merupakan pelanggaran disiplin yang wajib ditindak tertulis

Tidak boleh diselesaikan hanya dengan pembinaan lisan

PENUTUP TEGAS

Jawaban saat ini:

➡ Tidak transparan

➡ Tidak terdokumentasi

➡ Tidak memberikan efek jera

Aduan ini belum selesai dan wajib ditindaklanjuti secara nyata, tertulis, dan dapat diverifikasi

Pelapor / Masyarakat


Disposisi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 28 April 2026 - 10:18 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Rabu, 29 April 2026 - 08:38 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Rabu, 29 April 2026 - 10:08 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani