Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17676183

Rincian Aduan

LGWP17676183

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Mar 2026
0 ditandai

Pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun dipersulit karena kendaraan posisi diluar kota, harus menunjukan motor dan bpkb asli, padahal hanya untuk pembayaran pajak, kami sudah menyiapkan nomor rangka resmi dari samsat tempat posisi kendaraan, STNK Asli, dan KTP Asli, namun ada tambahan biaya yang 100% yaitu:


1. Tanpa motor kena tambahan Rp 150.000

2. Tanpa bpkb asli kena Rp 200.000

3. Pajak obsen memberatkan



Sehingga yang harusnya membayar pajak sekitar Rp 473.000 menjadi Rp 800.000


Ini memberatkan masyarakat, padahal kami sudah berniat untuk membayar pajak, kami masih dikenai denda dan masih banyak calo di samsat III Semarang (Pajak tidak di terima saat kami mau membayar)



Saran

- Pajak harus diterima dahulu sehingga tidak dikenai denda karena kertelambatan

- Persyaratan dipenuhi menyusul saat TNKB yang baru

Disposisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Yth.

Saudara pelapor di aduan lapor gub nomer LGWP17676183


Terimakasih atas aduan yang di sampaikan.Izin kami sampaikan terkait mekanisme proses perpanjangan pajak 5 tahun sbb :


1. Mengapa cek fisik wajib dilakukan?


Cek fisik bukan sekadar formalitas, melainkan prosedur kepolisian untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan dokumen resmi (STNK dan BPKB). Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor . Tujuannya adalah:


· Mencegah kejahatan kendaraan bermotor: Memastikan kendaraan bukan hasil curian atau hasil rakitan ilegal dengan memeriksa keaslian nomor rangka dan nomor mesin 


· Memastikan kesesuaian data: Memverifikasi bahwa spesifikasi kendaraan (seperti warna, tipe, tahun pembuatan) sesuai dengan data di database 


· Memvalidasi perubahan: Jika kendaraan pernah dimodifikasi, ganti mesin, atau ganti warna, hal ini harus dicatat dan disahkan melalui cek fisik .


2. Objek pemeriksaan fisik


Petugas akan memeriksa beberapa komponen kunci yang tidak bisa diverifikasi hanya melalui foto 


· Nomor rangka (VIN): Dicocokkan dengan menggeseknya menggunakan kertas khusus untuk mendeteksi keaslian dan potongan ilegal 


· Nomor mesin: Diperiksa lokasi dan kesesuaiannya dengan BPKB 


· Warna dan kelengkapan: Dicocokkan dengan STNK serta diperiksa kelengkapan standar seperti lampu dan spion 


3. Solusi yang dapat diajukan


· Ajukan "Cek Fisik Bantuan" (Jika alasan lokasi):

  Jika kendaraan tidak bisa dihadirkan karena berada di luar kota/domisili (misal: kendaraan berplat H tetapi ada di Surabaya), Anda dapat mengajukan cek fisik bantuan dimana kendaraan beroperasional dengan di sah kan oleh petugas cek fisik setempat ( surabaya ) dengan melampirkan STNK dan BPKB asli


  · Caranya: Proses pengecekan fisik tetap harus dilakukan, tetapi dilakukan di Samsat di mana kendaraan itu berada, bukan di Samsat domisili asal. Hasilnya nanti akan dikirimkan ke Samsat asal untuk memproses perpanjangan STNK 


  · Syarat: Kendaraan tetap wajib hadir secara fisik di Samsat setempat 


4. Dokumen yang harus disiapkan jika nanti jadi ke Samsat


Agar proses cepat jika kendaraan akhirnya bisa dihadirkan, pastikan dokumen berikut lengkap:


· KTP Asli pemilik (sesuai STNK) 

· STNK Asli 

· BPKB Asli / Surat Keterangan & Fotocopy BPKB dari Bank/BPR/Pegadaian yang di bubuhi Tanda tangan & stempel jika BPKB Asli masih menjadi Jaminan/Agunan

. Dengan di laksanakan cek fisik 5 tahunan bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah di blokir jual pemilik sebelumnya apabila terblokir jual maka kendaraan tersebut wajib untuk balik nama ke pemilik sekarang


Kesimpulan:

Saat ini, belum ada mekanisme online yang dapat menggantikan cek fisik untuk perpanjangan pajak 5 tahunan. Kendaraan wajib hadir untuk diverifikasi oleh petugas guna menjaga keabsahan data dan keamanan kendaraan itu sendiri


Terkait tambahan biaya yang saudara sampaikan ( tanpa motor dan tanpa BPKB ) tidak ada 


Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak


Demikian yang dapat kami sampaikan 


Terimakasih