Rincian Aduan : LGWP17661448

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 15 Sep 2022

Terjadi kisruh dipengurusan posyandu desa Mlilir Rw 4 yang mengakibatkan kurangnya tenaga kerja posyandu. Kronologi : Pengurus posyandu (kelompok tertentu) didominasi hanya dari 1 atau 2 RT saja. Kemudian beberapa akan diganti supaya ada regenerasi dan bisa merata dari ke 4 RT. Pengurus lama tidak bersedia dan "mogok kerja" dengan alasan kalau salah satu diganti maka mereka akan berhenti semua. sehingga mengakibatkan kurangnya tenaga kerja saat kegiatan posyandu dan terancam tidak ada posyandu kedepannya. Hal ini sangat merugikan masyarakat. Mohon tegurannya bagi orang2 tersebut supaya lebih bijaksana dan berpikiran lebih maju.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 16 September 2022 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 11:58 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait agar segera ditindaklanjuti. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannnya. Terima kasih

Progress

Jumat, 03 Februari 2023 - 12:23 WIB

Kabupaten Semarang

Menindaklanjuti aduan masyarakat melaui website perihal kesalahan pahaman yang terjadi dalam Posyandu di Dusun Mlilir Desa Mlilir terjadi bulan September 2022 yang lalu.

 Dengan ini Pemerintah Desa Mlilir memberitahukan bahwa kesalah pahanan tersebut sudah diselesaikan di internal desadan semua pihak sudah memahami. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 12:24 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai