Kepada :
1. BBWS CITANDUY
2. Pemerintah Kabupaten Cilacap
3. BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Cilacap
Apabila patok beton yang berlogo cetak PUPR dan bertuliskan TA 22 BBWS CITANDUY adalah sebagai pendanda batas lebar aset BBWS CITANDUY di sepanjang tanggul sungai Citanduy, maka pelapor menyampaikan adanya dugaan penyerobotan aset berupa tanah milik BBWS CITANDUY. Adapun keterangan sebagai berikut :
a). Patok beton milik warga yang didirikan pada saat ada program PTSL berada di atas aset BBWS CITANDUY dan jaraknya sangat signifikan.
b). Tanah milik atas nama IIN SODIKIN.
c). Tanah berada di Dusun Kalenanyar RT 001/ RW 012 Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap (belakang rumah Wahad Prayitno).
Kepada pihak-pihak yang berwenang dimohon untuk segera kroscek ke lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari serta memindahkan patok beton milik warga di tanah tersebut agar lurus dengan patok beton milik BBWS CITANDUY sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena apabila tanah tersebut di jual maka akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena patok beton milik warga berada di atas aset BBWS CITANDUY dan secara otomatis akan mengurangi jumlah luas tanah yang sebenarnya.