Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17546125

Rincian Aduan

LGWP17546125

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
22 Jul 2026
1 ditandai

Di SMP N 2 kedungbanteng,setiap siswa wajib beli LKS,bukannya LKS sudah ter cover dana BOS

Disposisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:06 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan sudah kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan melalui Lapak Aduan berkenaan dengan SMPN 2 Kedungbanteng. Setelah kami dari Dinas Pendidikan berkomunikasi dan konfirmasi tentang aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Sekolah sudah menyiapkan buku wajib pegangan siswa yang dipinjamkan melalui perpustakaan sekolah; 2. Mohon maaf, untuk pengadaan Buku Pendamping atau LKS tidak dapat menggunakan dana BOS, apabila murid menggunakan Buku Pendamping atau LKS harus membeli secara mandiri; 3. Kepala sekolah dan guru mata pelajaran di SMPN 2 Kedungbanteng tidak mewajibkan muridnya untuk membeli LKS tersebut; 4. Untuk pengadaan/penjualan buku pendamping/LKS di SMPN 2 Kedungbanteng langsung ditangani oleh Koperasi Sekolah yang sudah berbadan hukum; 5. Kepala Sekolah sebagai pembina Koperasi berbadan hukum mengijinkan koperasi memiliki program kegiatan menjual barang-barang kebutuhan sekolah, termasuk buku pendamping/ LKS; 6. Murid dan orang tua sudah mengetahui bahwa sekolah dan koperasi berbadan hukum tidak mewajibkan membeli barang-barang yang dijual Koperasi berbadan hukum (mungkin pada waktu sosialisasi hal itu Saudara tidak hadir sehingga tidak mendengar tentang hal tersebut). Demikian klarifikasi dari kami, kami memohon maaf yang sebesar besarnya apabila kejadian ini meresahkan Masyarakat. Kami selalu berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apabila Saudara merasa berkeberatan untuk pembelian LKS atau buku pendamping tersebut, silahkan Saudara dapat menyampaikan ke Sekolah secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Terima kasih.


Selesai

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan melalui Lapak Aduan berkenaan dengan SMPN 2 Kedungbanteng. Setelah kami dari Dinas Pendidikan berkomunikasi dan konfirmasi tentang aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Sekolah sudah menyiapkan buku wajib pegangan siswa yang dipinjamkan melalui perpustakaan sekolah; 2. Mohon maaf, untuk pengadaan Buku Pendamping atau LKS tidak dapat menggunakan dana BOS, apabila murid menggunakan Buku Pendamping atau LKS harus membeli secara mandiri; 3. Kepala sekolah dan guru mata pelajaran di SMPN 2 Kedungbanteng tidak mewajibkan muridnya untuk membeli LKS tersebut; 4. Untuk pengadaan/penjualan buku pendamping/LKS di SMPN 2 Kedungbanteng langsung ditangani oleh Koperasi Sekolah yang sudah berbadan hukum; 5. Kepala Sekolah sebagai pembina Koperasi berbadan hukum mengijinkan koperasi memiliki program kegiatan menjual barang-barang kebutuhan sekolah, termasuk buku pendamping/ LKS; 6. Murid dan orang tua sudah mengetahui bahwa sekolah dan koperasi berbadan hukum tidak mewajibkan membeli barang-barang yang dijual Koperasi berbadan hukum (mungkin pada waktu sosialisasi hal itu Saudara tidak hadir sehingga tidak mendengar tentang hal tersebut). Demikian klarifikasi dari kami, kami memohon maaf yang sebesar besarnya apabila kejadian ini meresahkan Masyarakat. Kami selalu berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apabila Saudara merasa berkeberatan untuk pembelian LKS atau buku pendamping tersebut, silahkan Saudara dapat menyampaikan ke Sekolah secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Terima kasih.