Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17481096

Rincian Aduan

LGWP17481096

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
14 Mar 2025
0 ditandai
Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, semoga pak gubernur dan jajaran selalu diberikan kesehatan, aamiin. Ijin lapor bapak : Kami warga Dusun Porot, Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, menerangkan bahwa, jalan sesuai dengan map yang kami upload adalah jalan kabupaten, akan tetapi dari dulu kami melakukan iuran pribadi 1 Dusun Porot untuk pembangunan jalan tersebut, karena dulu masih tanah pak. Dengan berjalannya waktu, hingga saat ini kondisi jalan sudah sangat memprihatinkan, kami ajukan kepada desa, dari pihak desa menjawab tidak bisa, karena dana desa tidak bisa dikucurkan untuk perbaikan jalan ini (Jalan Kabupaten). Maka dengan hal ini, kami mohon jalan ini diperbaiki segera bapak, mengingat jalan ini satu-satunya jalan penghubung antar daerah di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang, syukur-syukur bisa di aspal pak, karena dari dulu kami belum merasakan jalan aspal untuk jalan kabupaten ini. Demikian laporan kami warga Dusun Porot, atas perhatian dan kebijaksanaan bapak dan jajaran kami ucapkan banyak terimakasih.

Disposisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 17 Maret 2025 - 10:30 WIB

Kabupaten Temanggung

Aduan telah disampaikan ke DPUPR Kabupaten Temanggung

Progress

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:34 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan SK Bupati Temanggung Nomor 050/405/2018 tanggal 22 November 2018 tentang Ruas Jalan Berdasarkan Status Jalan Kabupaten, bahwa ada ruas jalan Janggleng Porot.

2. Ruas jalan terbuat dengan perkerasan aspal dan beton.

3. Pada Renja, Tahun 2023 ada pekerjaan pemeliharaan jalan berupa pengaspalan jalan pada titik awal sampai STA 0+1.750 tahun 2024 pekerjaan pemeliharaan jembatan berupa pelebaran jembatan kali depok.

Untuk tahun 2025 belum tersedia anggaran dikarenakan ada efisiensi anggaran PU, sehingga belum dapat diselesaikan lanjutan pemeliharaan jalan ruas Janggleng Porot.  

Kami berharap untuk diusulkan juga lewat murenbang RKPD Kecamatan Kaloran atau mengajukan proposal pada sumber anggaran yang lain misalnya bankeu provinsi.

Selesai

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:24 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan SK Bupati Temanggung Nomor 050/405/2018 tanggal 22 November 2018 tentang Ruas Jalan Berdasarkan Status Jalan Kabupaten, bahwa ada ruas jalan Janggleng Porot.

2. Ruas jalan terbuat dengan perkerasan aspal dan beton.

3. Pada Renja, Tahun 2023 ada pekerjaan pemeliharaan jalan berupa pengaspalan jalan pada titik awal sampai STA 0+1.750 tahun 2024 pekerjaan pemeliharaan jembatan berupa pelebaran jembatan kali depok.

Untuk tahun 2025 belum tersedia anggaran dikarenakan ada efisiensi anggaran PU, sehingga belum dapat diselesaikan lanjutan pemeliharaan jalan ruas Janggleng Porot.

Kami berharap untuk diusulkan juga lewat murenbang RKPD Kecamatan Kaloran atau mengajukan proposal pada sumber anggaran yang lain misalnya bankeu provinsi.