Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17460901

Rincian Aduan

LGWP17460901

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
31 Jan 2024
1 ditandai
Slmt pagi pak Ganjar Mohon dicek di kelurahan Sarirejo Kaliwungu Kendal Petugas kelurahan slalu Tidak ada ditempat klu mau urus surat pasti Tidak ada orang dan klu adapun dtngnya diatas jam 9 Sy minta surat pengantar nikah malah diputar" di angel" bingung GK bisa buat. Mohon segera ditindak terimakasih

Disposisi

Rabu, 31 Januari 2024 - 07:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:45 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Selasa, 06 Februari 2024 - 07:33 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Terima kasih informasi yang telah Saudara sampaikan.

Terkait dengan aduan Saudara atas pelayanan Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 yang juga dihadiri oleh Camat Kaliwungu.

Terhadap substansi aduan yang Saudara sampaikan, perlu kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pengaduan Surat Pengantar Nikah

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Desa Sarirejo dan Kepala Seksi Pelayanan Desa Sarirejo :

a. Pemerintah Desa Sarirejo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Permohonan Saudara atas Surat Pengantar Nikah belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Desa Sarirejo karena persyaratannya belum lengkap.

c. Kepala Desa Sarirejo dan Kepala Seksi Pelayanan Desa Sarirejo telah memberikan penjelasan bahwa Saudara wajib melengkapi persyaratan selain Fotocopy KTP Calon Mempelai Perempuan dengan Boro Nikah dari Calon Mempelai Pria.

2. Jam Kerja Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo

Berdasarkan penjelasan dari Camat Kaliwungu dan Kepala Desa Sarirejo :

a. Kepala Desa Sarirejo memastikan kehadiran Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo setiap harinya di Balai Desa tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

b. Jam 08.00 WIB Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo sudah standby di Balai Desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemberian pelayanan tidak hanya mendasarkan pada jam kerja tetapi juga mengakomodir berbagai kepentingan Masyarakat diluar jam kerja.

c. Pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024 saat Saudara hadir, Aparatur Pemerintah Desa sudah berada di Balai Desa.

d. Pemberian pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan di Ruang Pelayanan (termasuk saat melayani permohonan Surat Pengantar Nikah ini) dan bukan di Ruang Kerja Kepala Desa seperti foto yang tercantum dalam aduan.

e. Guna memastikan optimalnya pelayanan kepada masyarakat di seluruh desa se Kecamatan Kaliwungu setiap pagi secara acak Camat Kaliwungu melaksanakan monitoring ke desa-desa.

Sehubungan dengan hal tersebut guna percepatan Pemerintah Desa Sarirejo dalam mengeluarkan Surat Pengantar Nikah, kami saran agar Saudara segera melengkapi persyaratan berupa Boro Nikah dari Calon Mempelai Pria.

Selesai

Selasa, 06 Februari 2024 - 07:34 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Terima kasih informasi yang telah Saudara sampaikan.

Terkait dengan aduan Saudara atas pelayanan Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 yang juga dihadiri oleh Camat Kaliwungu.

Terhadap substansi aduan yang Saudara sampaikan, perlu kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pengaduan Surat Pengantar Nikah

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Desa Sarirejo dan Kepala Seksi Pelayanan Desa Sarirejo :

a. Pemerintah Desa Sarirejo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Permohonan Saudara atas Surat Pengantar Nikah belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Desa Sarirejo karena persyaratannya belum lengkap.

c. Kepala Desa Sarirejo dan Kepala Seksi Pelayanan Desa Sarirejo telah memberikan penjelasan bahwa Saudara wajib melengkapi persyaratan selain Fotocopy KTP Calon Mempelai Perempuan dengan Boro Nikah dari Calon Mempelai Pria.

2. Jam Kerja Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo

Berdasarkan penjelasan dari Camat Kaliwungu dan Kepala Desa Sarirejo :

a. Kepala Desa Sarirejo memastikan kehadiran Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo setiap harinya di Balai Desa tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

b. Jam 08.00 WIB Aparatur Pemerintah Desa Sarirejo sudah standby di Balai Desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemberian pelayanan tidak hanya mendasarkan pada jam kerja tetapi juga mengakomodir berbagai kepentingan Masyarakat diluar jam kerja.

c. Pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024 saat Saudara hadir, Aparatur Pemerintah Desa sudah berada di Balai Desa.

d. Pemberian pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan di Ruang Pelayanan (termasuk saat melayani permohonan Surat Pengantar Nikah ini) dan bukan di Ruang Kerja Kepala Desa seperti foto yang tercantum dalam aduan.

e. Guna memastikan optimalnya pelayanan kepada masyarakat di seluruh desa se Kecamatan Kaliwungu setiap pagi secara acak Camat Kaliwungu melaksanakan monitoring ke desa-desa.

Sehubungan dengan hal tersebut guna percepatan Pemerintah Desa Sarirejo dalam mengeluarkan Surat Pengantar Nikah, kami saran agar Saudara segera melengkapi persyaratan berupa Boro Nikah dari Calon Mempelai Pria.