Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17435592
Rincian Aduan
LGWP17435592
Topik
Disposisi
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:51 WIBVerifikasi
Senin, 11 Januari 2021 - 12:53 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004692.
Progress
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:19 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Perdagangan Kota Surakarta).
Selesai
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:20 WIBKota Surakarta
Sehubungan dengan aspirasi saudara kami sampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/057 tentang Perubahan atas Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease (covid-19) di Kota Surakarta telah dicantumkan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restaurant, PKL/lapak jalanan dan pusat kuliner bahwa :
1. Waktu operasional sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha,
2. Makan ditempat paling banyak 25% dari kapasitas duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter
3. Layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional
Demikian tanggapan kami dan terima kasih atas aspirasinya