Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17408634
Rincian Aduan
LGWP17408634
Verifikasi
Public
Pak Gubernur, pasien covid yang bekerja dan harus karantina mandiri bagaimana bila upah nya tidak dibayarkan? Sedangkan setau saya ada peraturan yang mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan nya bila terkena covid-19 dan tidak bisa masuk kerja.
Disposisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 16:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:24 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.