Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17386319
KABUPATEN BANYUMAS, 21 Mar 2022
Saya saat ini sedang mengurus sertifikat tanah keluarga saya yang hilang. Sudah datang ke BPN dan diberikan petunjuk agar dibuatkan SKPT oleh Notaris / PPAT Kecamatan. Karena saya masyarakat tidak mampu secara ekonomi akhirnya saya memutuskan untuk ke PPAT Kecamatan yang ada di Kecamatan Sokaraja untuk membuat SKPT. Pada saat di kecamatan pihak PPAT Kecamatan (inisial I-P) meminta nomor sertifikat tapi karena sertifikat tersebut hilang saya tidak mengetahui nomor sertifikat tersebut, akhirnya saya ke BPN untuk mengetahui nomor sertifikat tersebut dan telah mengetahui nomor sertifikat saya yang hilang. Setelah dapat nomor sertifikat saya kembali ke PPAT Kecamatan dan memberikan nomor sertifikat yang hilang tersebut, namun pihak PPAT Kecamatan meminta copy depan sertifikat tersebut padahal disini saya sudah menjelaskan bahwa sertifikat tersebut hilang dan SKPT yang diminta ini untuk melakukan pengurusan. Pihak PPAT Kecamatan memberikan arahan untuk mengurus SKPT ke notaris dan menyebutkan bahwa harus mau untuk keluar uang untuk mengurus hal tersebut. Saya sangat menyayangkan sikap dari PPAT Kecamatan tersebut yang seakan tidak mempedulikan kondisi kami yang memang ada keterbatasan ekonomi untuk mengurus sertifikat ini. Mohon bantuan untuk pihak pihak terkait untuk dapat membantu penyelesaian permasalahan ini.
Disposisi
Senin, 21 Maret 2022 - 13:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 Maret 2022 - 15:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 22 Maret 2022 - 10:49 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah