Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17361436
Rincian Aduan
LGWP17361436
Selesai
Public
Pak Gubernur, saya merupakan warga Desa Glempang Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Yang ingin saya tanyakan, bisakah seorang kepala desa menurunkan jabatan kepala dusun karena telah menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah serta menggadaikan tanah bengkok desa? Dan apakah dibenarkan jika kepala desa sudah mengetahui tetapi membiarkan adanya penggadaian bengkok? Dan apa konsekuensi yang diterima oleh kepala desa dan kepala dusun terhadap 2 kasus tersebut?. Terima kasih pak gubernur.
Disposisi
Selasa, 11 April 2023 - 14:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 11 April 2023 - 14:53 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:04 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP17361436 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:08 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP17361436 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terimakasih atas informasinya. akan kami Koordinasikan dengan Dispermades dan Bagian Hukum.
Selesai
Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:08 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP17361436 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terimakasih atas informasinya. akan kami Koordinasikan dengan Dispermades dan Bagian Hukum.