Rincian Aduan : LGWP17361436

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 11 Apr 2023

Pak Gubernur, saya merupakan warga Desa Glempang Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Yang ingin saya tanyakan, bisakah seorang kepala desa menurunkan jabatan kepala dusun karena telah menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah serta menggadaikan tanah bengkok desa? Dan apakah dibenarkan jika kepala desa sudah mengetahui tetapi membiarkan adanya penggadaian bengkok? Dan apa konsekuensi yang diterima oleh kepala desa dan kepala dusun terhadap 2 kasus tersebut?. Terima kasih pak gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 11 April 2023 - 14:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 11 April 2023 - 14:53 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:04 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP17361436 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:08 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP17361436 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terimakasih atas informasinya. akan kami Koordinasikan dengan Dispermades dan Bagian Hukum.

Selesai

Sabtu, 20 Mei 2023 - 17:08 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP17361436 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terimakasih atas informasinya. akan kami Koordinasikan dengan Dispermades dan Bagian Hukum.