Rincian Aduan : LGWP17361436

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 11 Apr 2023

Pak Gubernur, saya merupakan warga Desa Glempang Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Yang ingin saya tanyakan, bisakah seorang kepala desa menurunkan jabatan kepala dusun karena telah menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah serta menggadaikan tanah bengkok desa? Dan apakah dibenarkan jika kepala desa sudah mengetahui tetapi membiarkan adanya penggadaian bengkok? Dan apa konsekuensi yang diterima oleh kepala desa dan kepala dusun terhadap 2 kasus tersebut?. Terima kasih pak gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini