Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17331028
KOTA TEGAL, 01 Dec 2022
Apakah di perkenankan seorang pengurus PKH memberikan perintah agar supaya para penerima BLT memberikan sebagian uangnya untuk ketua RT setempat, dengan alasan karena bantuan turun melalui usulan para RT dan Pengurus PKH. Karena di tempat kami, RT 06 Rw 02 Kel. Bandung, Kec. Tegal Selatan, kota Tegal- Jawa Tengah. Terdapat kejadian seperti itu. Sekian terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 05:05 WIB
Kota Tegal
Laporan Kami Terima
Progress
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:10 WIB
Kota Tegal
Terima kasih
atas laporan yang saudara/i berikan
terkait
perintah agar supaya para penerima blt memberikan sebagian uangnya untuk ketua
rt setempat, dengan alasan karena bantuan turun melalui usulan para rt dan
pengurus pkh tidak diperbolehkan. Kemudian kami harap anda agar bisa membantu
dinas untuk menyebutkan pengurus PKHnya siapa, karena ada banyak relawan di
lapangan terkait program sosial yang bisa dianggap sama sebagai pengurus PKH
...misalnya PSM TKSK pendamping permakanan lansia pendamping PKH atau ketua
kelompok PKH.
Pada
pinsipnya dinsos akan merapatkan kepada seganap lurah dan camat untuk
memberikan pembinaan kepada segenap lembaga kemasyarakatan di kelurahan terkait
bansos yang diterima masyarakat agar tidak terjadi pemotongan
Progress
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:11 WIB
Kota Tegal
Rencana Tindak Lanjut :
Bila benar Dinas Sosial akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh
camat dan lurah agar tidak ada lagi pemotongan bansos
Selesai
Kamis, 08 Desember 2022 - 07:36 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan dari Dinas Sosial Kota Tegal. Terimakasih