Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17331028

Rincian Aduan

LGWP17331028

Selesai Public
KOTA TEGAL
01 Dec 2022
0 ditandai
Apakah di perkenankan seorang pengurus PKH memberikan perintah agar supaya para penerima BLT memberikan sebagian uangnya untuk ketua RT setempat, dengan alasan karena bantuan turun melalui usulan para RT dan Pengurus PKH. Karena di tempat kami, RT 06 Rw 02 Kel. Bandung, Kec. Tegal Selatan, kota Tegal- Jawa Tengah. Terdapat kejadian seperti itu. Sekian terimakasih

Disposisi

Jumat, 02 Desember 2022 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 05 Desember 2022 - 05:05 WIB

Kota Tegal

Laporan Kami Terima

Progress

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:10 WIB

Kota Tegal

Terima kasih atas laporan yang saudara/i berikan

terkait perintah agar supaya para penerima blt memberikan sebagian uangnya untuk ketua rt setempat, dengan alasan karena bantuan turun melalui usulan para rt dan pengurus pkh tidak diperbolehkan. Kemudian kami harap anda agar bisa membantu dinas untuk menyebutkan pengurus PKHnya siapa, karena ada banyak relawan di lapangan terkait program sosial yang bisa dianggap sama sebagai pengurus PKH ...misalnya PSM TKSK pendamping permakanan lansia pendamping PKH atau ketua kelompok PKH.

Pada pinsipnya dinsos akan merapatkan kepada seganap lurah dan camat untuk memberikan pembinaan kepada segenap lembaga kemasyarakatan di kelurahan terkait bansos yang diterima masyarakat agar tidak terjadi pemotongan

Progress

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:11 WIB

Kota Tegal

Rencana Tindak Lanjut :

Bila benar Dinas Sosial akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh camat dan lurah agar tidak ada lagi pemotongan bansos

Selesai

Kamis, 08 Desember 2022 - 07:36 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari Dinas Sosial Kota Tegal. Terimakasih