Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17291383
KABUPATEN KENDAL, 30 May 2022
Lapor pak Gubernur saya warga Perumahan Meteseh Asri 1 Kelurahan Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal saya ingin mencari tahu kenapa PBB induk dari 2011 sampai sekarang 2022 kok belom bisa pecah memang saya cek secara online sudah lunas tpi saya sebagai warga juga punya hak untuk mendapatkan surat PBB secara pribadi tidak secara global dikarenakan dengan adanya PBB suatu saat apabila saya atau warga lain membutuhkannya sebagai syarat formalitas untuk keperluan pribadi agar dapat digunakan.Mohon Pak Gubernur dibantu ini saya sudah ke RT dan hanya dijawab sudah diurus tpi tinggal cetak.kalau tinggal cetak kenapa ndak dicetak secara langsung?? Kenapa haru menunggu beberapa tahun? Apakah ada kendala disisi pemerintahan atau memang disisi rt kami yang kurang informasi mohon pengarahannya terima kasih
Disposisi
Selasa, 31 Mei 2022 - 08:02 WIB
Verifikasi
Senin, 06 Juni 2022 - 08:43 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Kamis, 16 Juni 2022 - 07:32 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Anonim
Di tempat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian saudara pada Pemkab Kendal, atas kritik dan saran saudara untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.
Atas laporan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menurut pelapor, pengajuan pecah SPPT PBB-P2 dilakukan pada tahun 2011, pada saat itu pengelolaan PBB-P2 masih ditangani oleh KPP Pratama Batang. Pendaerahan pengelolaan PBB-P2 baru diserahkan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2014 dan berkas-berkas pengajuan mutasi SPPT-PBB yang belum di tindak lanjuti tidak ikut diserahkan ke Pemerintah Daerah. Untuk mengurai permasalahan tersebut kami usulkan untuk dilakukan pengajuan ulang pemecahan SPPT PBB-P2 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal dan akan segera kami proses sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kalau memang ternyata sudah pernah diajukan ulang setelah pendaerahan PBB-P2 kami minta nomor urut pelayanan yang tertera di tanda terima pada saat mengajukan berkas ke kantor kami, agar kami telusuri permasalahan yang mengakibatkan SPPT PBB-P2 hasil pemecahan belum dapat dicetak sampai saat ini.
3. Untuk konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui WhatsApp Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal di nomor 0895 3368 10550 atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bapenda Kab. Kendal.