Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17269730

Rincian Aduan

LGWP17269730

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai

**Perihal: Permohonan Inspeksi dan Penegasan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas**


Kepada Yth.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah

di Tempat


Dengan hormat,


Saya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas, khususnya mengenai pelat nomor kendaraan. Di tengah perhatian publik terhadap penggunaan fasilitas negara, terdapat kekhawatiran mengenai praktik penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih, serta indikasi penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara serta mengurangi transparansi identitas kendaraan dinas.


Perlu ditegaskan bahwa penyampaian ini bersifat umum sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan bukan ditujukan kepada individu tertentu. Namun demikian, langkah pencegahan tetap diperlukan agar praktik demikian tidak terjadi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.


Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kiranya pimpinan dapat:


1. Mengeluarkan surat edaran internal yang menegaskan larangan mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat lain yang tidak sesuai ketentuan.

2. Melarang penggunaan pelat nomor yang bersifat tidak permanen atau mudah dilepas-pasang.

3. Melaksanakan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

4. Memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN atau pegawai yang terbukti melanggar, baik melalui penegakan disiplin, kode etik, maupun proses hukum apabila terdapat unsur pelanggaran pidana, dengan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum.

5. Memperkuat sistem pengawasan penggunaan aset kendaraan dinas agar terdokumentasi dan akuntabel.


Sebagai dasar hukum dan landasan normatif, antara lain:


* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

* Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.

* Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan, apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.


Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Besar harapan saya agar langkah preventif serta penegakan aturan dapat dilakukan guna menjaga kepercayaan publik.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,

[

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.


Progress

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas perhatian dan masukannya.

Kami menjadikan hal tersebut sebagai atensi, khususnya terkait penggunaan kendaraan dinas.


Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan penertiban dan penataan penggunaan kendaraan dinas yang dilaksanakan sejalan dengan proses audit dan pemeriksaan tahunan oleh BPK.


Demikian kami sampaikan. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.