Rincian Aduan : LGWP17225301

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 08 Nov 2017

Kepada Yth. Bp. Ganjar Pranowo, Selamat siang pak, hendak lapor, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa telah diterbitkan dan diberlakukan Permenaker No 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah yang mewajibkan pelaku usaha/perusahaan membuat dan memberlakukan struktur dan skala upah diperusahaannya masing-masing, terkait hal ini saya wakil dari karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia Kaliwungu kendal hendak melaporkan bahwa KLI hingga saat ini belum mempublikasikan dan memberlakukan struktur dan skala upah tersebut kepada karyawannya, sebagian besar karyawan KLI tidak mengetahui tentang struktur dan skala upah tersebut dan kemungkinan kondisi ini yang dimanfaatkan perusahaan untuk tidak mempublikasikan dan memberlakukan hal tersebut, sebagai tambahan informasi kami sudah melaporkan hal ini ke disnaker kendal namun hingga saat ini juga belum ada perubahan dan sepertinya perusahaan telah menyetir SPSI ditempat kami agar diam dengan hal ini. Mohon dapat ditindak sebagaimana mestinya, kami sebagai karyawan merasa dirugikan karena hak kami tidak diberikan. Demikian terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini