Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17211390
KABUPATEN CILACAP, 04 Jun 2015
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah cq.Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, cq.Majelis Tenaga Kesehata Provinsi Jawa Tengah, cq.Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Perihal: Surat Tanda Registrasi (STR) Fisioterapi yang Tak Kunjung Jadi Mohon maaf. dan kemudian disarankan untuk melaporkan masalah saya ke layanan Lapor Gub (http://laporgub.jatengprov.go.id/). keluhan saya adalah : "Saya lulusan D3 fisioterapi STIKES Alirsyad Cilacap tamatan tahun 2012. Ingin melaporkan mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) Fisioterapi yang sampai saat ini Tidak kunjung jadi. Pasalnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/MENKES/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dimana "Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR". Masalahnya sampai saat ini, saya tidak bisa mengajukan surat lamaran sebagai tenaga kesehatan baik ke instansi pemerintahan maupun swasta. Karena, salah satu syarat administrasi yang dicantumkan dalam mengajukan lamaran, harus ada surat tanda registrasi atau STR khusus fisioterapi. Akibat STR tidak ada, saya terpaksa menganggur, dan hanya bisa berdiam di rumah. Seandainya, STR ada, mungkin nasib saya tidak akan seperti ini, apa lagi dalam waktu dekat ini hampir seluruh instansi baik kementerian atau kabupaten/kota yang ada di Indonesia sudah membuka penerimaan CPNS dimana sebagai syarat khusus mendaftar CPNS untuk tenaga bidan adalah STR. “Bagaimana mau mendaftar CPNS tenaga fisioterapi, kalau STR tidak ada? padahal saya sudah mengikuti uji kompetesi dan dan membayar Rp 250.000 pada tahun 2012 di semarang dinyatakan data saya hilang dan harus ujian lagi dan tahun 2014 di STIKES AL IRSYAD cilacap saya mengikuti ujian ulang karna data diri saya hilang di kantor MTKP dengan membayar pada Pihak Kepala prodi fisioterapi Rp 500.000 dan uang tersebut untuk pihak MTKP untuk biaya administrasi ujar kepala prodi fisioterapi.Kenapa sampai sekarang tidak ada kabarnya, kemana Surat Tanda Registrasi dan SERTIFIKAT KOMPETENSI yang di keluarkan oleh MTKP JATENG dan MTKI sampai sekarang tidak pernah kunjung jadi. dan saya dapatkan??kemana lagi saya mengadu...tolong bantu saya..terima kasih atas perhatiannya....
Disposisi
Kamis, 04 Juni 2015 - 06:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Juli 2019 - 11:19 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Jumat, 18 September 2020 - 13:14 WIB
DINAS KESEHATAN