Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17168195
KABUPATEN TEGAL, 20 Mar 2025
Permohonan Pencopotan dan Pembekuan Jabatan Ketua BPD Berdasarkan dokumen pdf yang saya sertakan, kami memohon kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk segera mencopot Ketua BPD Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dari jabatannya dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat dapat berjalan dengan lancar, dan agar anggota BPD yang lain dapat mengambil alih tugas pengawasan sementara waktu, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemerintahan desa; Harapan Kami Kami berharap agar pengaduan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius dan secepatnya, agar proses perbaikan dalam pemerintahan desa dapat segera dilakukan. Kami percaya bahwa tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan dampak positif bagi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BPD dan pemerintah desa;
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 20 Maret 2025 - 20:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52 WIB
Kabupaten Tegal
Terima kasih atas laporan dan partisipasinya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas terkait serta Inspektorat untuk dilakukan klarifikasi dengan Pemes terkait