Rincian Aduan : LGWP17058630

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 13 Aug 2024

Tentang Pelayanan KUA Kecamatan Bandongan Saya Novia Rahmawati salah satu warga Dusun Karang Kulon 05/05, Bandongan, Magelang. Saya ijin melaporkan pengaduan terkait pelayanan Staff KUA Bandongan. Apakah sekelas KUA Kecamatan tidak punya Kode Etik dan SOP Pelayanan ? Apakah Staff tidak diberi seminar atau penataran terkait pelayanan? Apakah hanya pembekalan prosedur dan administrasi saja yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia? Sangat saya sayangkan perlakuan petugas terhadap keluarga beberapa calon pengantin terutama orang tua saya, dimana hari ini Selasa, 13 Agustus 2024 08.55 WIB. Orang tua saya membantu mengurus terkait administrasi untuk pernikahan saya pada tanggal 10 Oktober 2024 nanti, yang tidak dapat saya urus sendiri secara keseluruhan dikarenakan terkait perizinan untuk tidak masuk kerja dari kantor tempat saya bekerja (BNI KCP GRABAG) yang cukup sulit, dimana pada hari dan jam tersebut terjadi beberapa penawaran jam akad oleh petugas KUA yang dimana hal itu dilakukan dikarenakan adanya bentrok jadwal booking yang berbarengan dengan calon pengantin lain di tanggal tersebut. Kemudian mamah saya menelpon saya untuk menanyakan penawaran tersebut. dan saya mendengar dengan jelas lewat telepon tersebut bahwa ada 2 suara berbeda (laki-laki dan perempuan) melontarkan beberapa kalimat dengan NADA TINGGI dan KETUS cenderung MEMBENTAK kepada mamah saya. Yang mana hal tersebut sangat tidak etis untuk dilakukan dalam pemberian pelayanan oleh staff yang sudah bekerja sangat lama dan sudah menemui beberapa keluarga maupun calon pengantin yang memiliki berbagai macam karakter. Saya minta dari pengaduan ini dapat diberikan Surat Peringatan kepada seluruh Staff KUA Kecamatan Bandongan terutama 2 orang yang bertugas pada waktu yang saya sebutkan tadi untuk dapat MERUBAH POLA PELAYANAN terutama dalam, hal KOMUNIKASI VERBAL. Saya tidak ingin pengaduan ini hanya menjadi bahan bacaan oleh tim dan tidak ada tindak lanjut secara formal oleh Kementerian Agama. Saya tidak ingin Staff KUA Kecamatan Bandongan hanya diberi teguran biasa lewat telepon maupun chat yang mana itu terhitung tidak formal dan tidak PROFESIONAL. Sekian terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini