Rincian Aduan : LGWP17058240

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 05 May 2017

Saya merasa kesulitan untuk sekedar mendapat surat kelengkapan nikah N1-4. Kantor catatan sipil mengatakan mengambilnya di kantor kelurahah. Pagi ini saya ke kantor kelurahan Tandang dan pihak mereka (pak Budi beserta rekannya) menegaskan bahwa surat N1-4 tidak ada di kantor kelurahan. Mengambilnya di pak mudin KUA. Dan mereka menyarankan saya utk menanyakan ke pak mudin perihal surat itu "enaknya bagaimana nih". Enaknya bagaimana? (noted : harus ada salam tempel nya ya? Ups!) . Pihak kelurahan juga bertanya ke saya, "nikahan mau diurus sendiri ya?" Lah emang ada calonya? Kalo pake calo dilancarkan, kalo urus sendiri disendatkan..?! pikir saya pagi tadi). Fakta lapangan mengatakan, surat N1-4 ambilnya di kantor kelurahan dan itu sangat mudah gak pake mel²lan segala. Jadi, kesimpulan saya.. Informasi dari catatan sipil dan kelurahan saling bertolak belakang. Mohon bantuannya pak Ganjar. Suwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini