Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16994594

Rincian Aduan

LGWP16994594

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
17 Oct 2022
0 ditandai
Selamat pagi min mau tanya balik nama itu sekalian pajak 5 tahun min? Soale motor adik saya dulu stnknya atas nama almarhumah ibu saya pajaknya masih 3 tahun tapi malah sekalian ganti pajak 5 tahun padahal harusnya cuma ganti nama aja tanpa pajak 5 tahun apa aturannya sekarang gitu Kota Surakarta

Disposisi

Senin, 17 Oktober 2022 - 10:20 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:52 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kmai terima

Progress

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:52 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Saya sampaikan terima kasih atas masukan/sarannya, Perlu kami sampaikan bahwa proses balik nama apabila kendaraan sudah djual atau pemilik kendaraan yang tertera dalam BPKB atau STNK sudah meninggal bukan hanya berlaku di Kota Surakarta, namun berlaku diseluruh Indonesia. Hal ini mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bagian Ketujuh Pasal 64 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap kendaraan bermotor wajib diregristrasikan”,  dan Pasal 65 Ayat 1 menyebutkan bahwa Registrasi kendaraan bermotor meliputi kegiatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya. Juga di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 10 Ayat 1 yag menyebutkan bahwa Regident kendaraan bermotor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayar 1 meliputi kendaraan bermotor baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya, pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor, penggantian bukti regident kendaraan bermotor, perpanjangan kendaraan bermotor dan pengesahan kendaraan bermotor. Sedangkan Pasal 11 Ayat 3 menyebutkan bahwa Regident perubahan identitas pemilik kendaraan bermotor, meliputi perubahan nama pemilik kendaraan bermotor serta alamat pemilik kendaraan bermotor. Hal ini dipertegas lagi pada Ayat 4 yang menyebutkan bahwa Regident pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor, terjadi karena jual beli, hibah, warisan, lelang, tukar menukar dan penyertaan kendaraan bermotor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum. Sehingga kami menyarankan,  apabila pemilik kendaraan bermotor yang sesuai dengan identitas pada BPKB dan STNK meninggal dunia kami mohon untuk di regristasikan kembali atau balik nama kepada putra/anaknya yang memakai saat ini dengan proses bisa jual beli, hibah atau warisan. Mengingat kendaraan atas nama pemilik yang sudah meninggal dunia, maka identitas pemilik kendaraan tersebut tidak jelas karena sudah tidak ada lagi dokumen (KTP, SIM, Paspor, KK atau identitas lain) yang menunjukkan identitas pemilik kendaraan tersebut. Monggo untuk dimanfaatkan dengan baik, mumpung saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengadakan Program Pembebasan denda PKB dan Pembebasan Biaya Balik Nama Kedua sebagaimana amanat Pergub Nomor 23 Tahun 2022…Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Kantor UPPD/SAMSAT Kota Surakarta. Matur nuwun dan mohon maaf kalo ada yang tidak berkenan, Salam Sehat Selalu.