Rincian Aduan : LGWP16969829

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 22 May 2017

Pa kemarin di harjosari kidul adiwerna tegal telah di adakan penjaringan perangkat desa.Tapi sepertinya ada unsur moneypolitik dalam pelaksanaannya,itu gimana pa,.tapi kita tidak punya bukti fisik untuk membuktikan adanya penyelewengan tersebut., dan sebagai masukan saja kalau keputusan siapa yg akan jadi perngkat desa yang baru itu sudah ada dalam genggaman seharusnya tidak usah di lakukan penjaringan,.jika penjaringan itu hanya sebagai prioritas..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 22 Mei 2017 - 13:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 22 Mei 2017 - 15:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Progress

Selasa, 23 Mei 2017 - 07:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal bahwa seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Tegal berpedoman pada perda kabupaten tegal nomor 6 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten tegal nomor 14 tahun 2016 dan perbup nomor 74 tahun 2016. Apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sebaiknya disampaikan bukti-bukti secara lengkap terkait dugaan dimaksud dan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal dengan tembusan ditujukan kepada camat. Terimakasih

Selesai

Rabu, 24 Mei 2017 - 16:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab