Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16962719

Rincian Aduan

LGWP16962719

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Dec 2025
0 ditandai

dusun mangonan, RT 03, RW 05, kecamatan Brati, kabupaten Grobogan, desa Karangsari, kode pos 58153.


Karena forum diskusi tidak bisa di buka

kayak kemarin jadi saya numpang balas di sini untuk gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya dari atas sampai bawah.


membalas atau menanggapi apa yang di tulis oleh petugas terkait kabupaten Grobogan :

kalau tugas kabupaten, kecamatan,desa

hanya mendata, memastikan data, menaikkan data

tolong yang teliti

soalnya ada beberapa warga masyarakat

yang tidak terdaftar

di perkirakan warga masyarakat tersebut ada masalah pribadi dengan yang bertugas mendata bantuan

hal seperti itu biasa terjadi

bukan hal aneh atau tabu lagi.


terus bapak saya perwakilan dari saya

pernah ambil di pos dulu itu

dapat 600 ribu

tapi sama petugas terkait itu

di ambil 300 ribu

terus bapak saya tanya di foto tidak

jawab petugas terkait

tidak usah langsung pulang saja.


ya intinya dari laporan saya tentang hutan, sungai, bantuan dan lainnya

intinya saya sebagai masyarakat

butuh tindakan nyata

dari petugas terkait.


terimakasih atas perhatiannya.


Disposisi

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:51 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:33 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dinsos Grobogan

Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Aduan ditindaklanjuti Dinsos Grobogan. mengenai aduan tersebut,
Menindaklanjuti aduan yang disampaikan melalui kanal Website terkait bantuan sosial di Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

Status Kepesertaan Bansos
Berdasarkan hasil penelusuran pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Nomor KK 3315141010120002, atas nama Ayu Umi Khasanah, yang bersangkutan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan/Sembako.

Mekanisme dan Kewenangan Penyaluran Bantuan
Perlu kami jelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara langsung kepada KPM dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia pada periode tertentu.
Pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, tidak melakukan penyaluran dana bantuan, melainkan berperan dalam pendampingan, verifikasi, dan fasilitasi data.

Riwayat Penyaluran Bantuan
Berdasarkan data riwayat penyaluran:

Tahun 2024, bantuan sembako sebagian besar telah tersalurkan melalui PT Pos Indonesia, dengan status sudah transaksi.

Tahun 2025, penyaluran dilakukan melalui Bank BRI (Himbara) dengan mekanisme transfer langsung ke rekening KPM. Status berhasil cek rekening menunjukkan bahwa rekening KPM aktif dan memenuhi syarat untuk penyaluran, dan bantuan akan dicairkan sesuai jadwal dari Kementerian Sosial.

Penjelasan Perbedaan Bantuan Antar KPM
Perbedaan jumlah, jenis, dan frekuensi bantuan yang diterima antar KPM dapat terjadi karena:

Penetapan penerima bantuan mengacu pada pemeringkatan DTSEN (desil ekonomi) hasil pendataan BPS.

Penyesuaian kebijakan dan alokasi anggaran dari Kementerian Sosial pada setiap periode.

Evaluasi berkala terhadap kondisi sosial ekonomi KPM.

Fungsi Kartu ATM Merah Putih
Kartu ATM Merah Putih berfungsi sebagai sarana penyaluran bantuan non-tunai langsung dari Kementerian Sosial melalui Bank Himbara. Kepemilikan kartu tidak serta-merta menjamin bantuan cair di setiap periode, karena pencairan tetap bergantung pada status penyaluran di sistem pusat.

Terkait Kelompok Rentan dan Disabilitas
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Apabila terdapat perubahan kondisi atau kebutuhan khusus, masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan data melalui mekanisme yang tersedia.

Transparansi dan Mekanisme Klarifikasi
Apabila masyarakat membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau terdapat ketidaksesuaian data, dapat dilakukan melalui:

Musyawarah Desa (Musdes/Muskel).

Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, agar masuk dalam proses pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Etika Pelayanan di Lapangan
Kami menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan. Aduan ini menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan transparansi. Semoga dapat memberikan kejelasan terkait alur, konsep, dan mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan bantuan sosial, kami ucapkan terima kasih.

ybs telah menerima antuan pangan beras 20Kg dan minyak 4L, Tahun 2024 yg bersangkutan mendapatkan bantuan CSR dari Bumdes juga