Rincian Aduan
LGWP16953639
Selesai
Public
Lampiran
Sugeng injing pak ganjar saya mau bertanya apakah parkir dalam bangunan kena Ristibusi.. Padahal tidak ada pemungutan parkir .. Ada opnum warga yg mengatasnamakan karang taruna meminta restribusi parkir dan membawa proposal ijin dr pemkot.. Sedangkan di perusahan tsb parkir tidak di pungut karena sebagai bentuk pelayanan terhadap konsumen kami.. Apakah ini bisa di katakan pungli dan bisa di tindak hukum... Suwun