Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16933884
KABUPATEN WONOSOBO, 20 Mar 2024
Selamat Siang ... mohon support dan bantuanya, kami dari PT Sabuk Alu KP selaku badan usaha yang tertib legalitas terutama di pertambangan bermaksud mengajukan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dengan lokasi di Buntu - Kec. Kejajar Kab. Wonosobo. sesuai dengan kesepakatan bersama dengan ESDM Prov Jateng dan ESDM Cabdin SS bahwa pengajuan WIUP harus berdasarkan PKKPR. PKKPR sudah kami ajukan sejak 11 Oktober 2023 dan sudah mendapatkan PTP per 31 Oktober 2023 namun status saat ini masih inspeksi, padahal Service Level Agrement PKKPR berdasarkan UU Cipa Kerja adalah 20 hari kerja (ini periode oktober 2023 sd 20 Maret 2024 belum done) mohon sekiranya untuk bisa menjembatani dan push servive level serta kinerja intansi terkait PKKPR. karena dengan lambatnya mengurus perijinan pertambangan di Kab Wonosobo menjadikan kesan di masyarakat instansi terkesan pro pertambangan tanpa ijin dengan maraknya pertambangan tanpa illegal di kecamatan sebelah bahkan menumpuk stock pile di tepi jalan Propinsi / Negara dimana sumber material belum ter legalitas dan bahkan PSN menggunakan material yang legalitasnya belum jelas. terima kasih sebelumnya diucapkan atas atensi dan kerjasama baiknya. salam hormat
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 21 Maret 2024 - 10:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 April 2024 - 17:13 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Progress
Senin, 29 April 2024 - 17:14 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Mohon maaf atas keterlambatannya.
Berdasarkan hasil pelacakan, proses pengajuan PKKPR atas nama PT Sabuk Alu yang berlokasi di Buntu, Kejajar, Kabupaten Wonosobo dengan KBLI 08103 Pertambangan Sirtu saat ini masih proses verifikasi di Kantah/BPN Kabupaten Wonosobo. Dalam hal ini, kewenangan proses penerbitan PKKPR berada di Kabupaten Wonosobo.
Untuk itu, silakan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan DPMPTSP Kabupaten Wonosobo terkait penerbitan PKKPR. Manakala PKKPR sudah terbit,
silakan dapat mengajukan permohonan WIUP kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Selesai
Senin, 29 April 2024 - 17:32 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Dalam prosedur penerbitan WIUP, pemohon diharusnya memiliki PKKPR.
Berdasarkan hasil pelacakan, proses pengajuan PKKPR atas nama PT Sabuk Alu yang berlokasi di Buntu, Kejajar, Kabupaten Wonosobo dengan KBLI 08103 Pertambangan Sirtu saat ini masih proses verifikasi di Kantah/BPN Kabupaten Wonosobo. Dalam hal ini, kewenangan proses penerbitan PKKPR berada di Kabupaten Wonosobo.
Untuk itu, silakan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan DPMPTSP Kabupaten Wonosobo terkait penerbitan PKKPR. Manakala PKKPR sudah terbit,
silakan dapat mengajukan permohonan WIUP kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.