Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16933884
Rincian Aduan
LGWP16933884
Lampiran
Disposisi
Kamis, 21 Maret 2024 - 10:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 April 2024 - 17:13 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Progress
Senin, 29 April 2024 - 17:14 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Mohon maaf atas keterlambatannya.
Berdasarkan hasil pelacakan, proses pengajuan PKKPR atas nama PT Sabuk Alu yang berlokasi di Buntu, Kejajar, Kabupaten Wonosobo dengan KBLI 08103 Pertambangan Sirtu saat ini masih proses verifikasi di Kantah/BPN Kabupaten Wonosobo. Dalam hal ini, kewenangan proses penerbitan PKKPR berada di Kabupaten Wonosobo.
Untuk itu, silakan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan DPMPTSP Kabupaten Wonosobo terkait penerbitan PKKPR. Manakala PKKPR sudah terbit,
silakan dapat mengajukan permohonan WIUP kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Selesai
Senin, 29 April 2024 - 17:32 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Dalam prosedur penerbitan WIUP, pemohon diharusnya memiliki PKKPR.
Berdasarkan hasil pelacakan, proses pengajuan PKKPR atas nama PT Sabuk Alu yang berlokasi di Buntu, Kejajar, Kabupaten Wonosobo dengan KBLI 08103 Pertambangan Sirtu saat ini masih proses verifikasi di Kantah/BPN Kabupaten Wonosobo. Dalam hal ini, kewenangan proses penerbitan PKKPR berada di Kabupaten Wonosobo.
Untuk itu, silakan dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan DPMPTSP Kabupaten Wonosobo terkait penerbitan PKKPR. Manakala PKKPR sudah terbit,
silakan dapat mengajukan permohonan WIUP kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.