Rincian Aduan
LGWP16922542
Lihat detail lengkap aduan LGWP16922542
LGWP16922542
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Admin LaporGub Prov. Jateng
aduan terkait jalan rusak di jembatan ngelo Kec. Mijen bukan ranahnya Pemkab Demak, melainkan ranahnya dinas PUSDATARU Provinsi Jateng
Admin Gubernuran
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil kkordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Pati penanganan jalan rusak di jembatan ngelo kec. mijen kab. demak merupakan kewenangan Kabupaten Demak.
Terima Kasih
Admin Gubernuran
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
terima kasih atas laporannya
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
ruas jalan yang dimaksud jalan raya mijen - wedung, yang merupakan kewenangan kabupaten. nuwun
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi.
Kami sudah cek lokasi selanjutnya akan kami perbaiki, mohon bersabar karena saat ini masih proses perencanaan. Demikian untuk menjadikan maklum (DINPUTARU)