Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16918926

Rincian Aduan

LGWP16918926

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
17 Sep 2022
0 ditandai
Tolong di tindak pak, masih ada pungutan LKS di SDN sariyoso Wonosobo, 150 ribu pak harganya

Disposisi

Minggu, 18 September 2022 - 12:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 11:56 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan Diterima

Progress

Senin, 19 September 2022 - 11:57 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo

Selesai

Selasa, 20 September 2022 - 14:09 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kami sedang melakukan pembenahan terkait dengan mekanisme sumbangan/bantuan masyarakat/wali murid ke Satuan Pendidikan dan telah disusun Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.