Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16838012
Rincian Aduan
LGWP16838012
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2023 - 12:31 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 15:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 10 Februari 2023 - 06:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti kasus dengan hasil :
Permasalahan
1.Pada prinsipnya upah terendah pekrja berdasarkan UMK Kota Semarang
2.Upah di hitung secara harian dan karena pekerjaan berdasarkan order sehingga pekerja hanya masuk kerja saat ada pekerjaan dan apabila pekerjaan selesai pekerja di rumahkan dan upah dibayar 50% sehingga permasalahan timbul saat volume pekerjaan tidak terlalu banyak sehingga upah sebulan menjadi dibawah UMK.
3.Pada bulan Januari 2023 kondisi perusahaan tidak terlalu bagus sehingga upah di cicil dua kali
Penyelesaian Permasalhan :
1.Wajib bagi perusahaan memenuhi ketentuan Upah Minimum Kota Semarang tahun 2023
2.Sistem pengupahan yang dihitung harian dan apabila dirumahkan karena tidak ada pekerjaan maka di komunikasikan dengan baik sehingga terjalin hubungan industrial yang baik diperusahaan.
3.Perusahaan akan mensosialisasikan mengenai pengupahan diperusahaan bahwa upah diperhitungkan secara harian dan apabila pekerjaan selesai di rumahkan dan dibayr 50% sambil menunggu perbaikan ekonomi dan meningkatnya order pekerjaan. terimakasih
Selesai
Jumat, 10 Februari 2023 - 06:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai