Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16838012
KOTA SEMARANG, 17 Jan 2023
Selamat Siang pak Gubernur,saya mau mengadukan mengenai pabrik/PT.TRISAKTI MUSTIKA GRAPHIKA dimana saya bekerja,dengan kebijakan atau aturan yang dibuat oleh perusahaan, sungguh-sungguh merugikan karyawan. 1. WFH yang berkepanjangan dari tahun 2021 sampai 2023 entah sampaikapan akan diterapkan sistim WFH. 2.WFH yang dulu di upah 50% sekarang menjadi 25%. 3. Sistem peng gajian yang sering terlambat dan dicicil 2X pembayaran,yang seharusnya tanggal 2 sudah gajian bisa mundur sampai 1minggu dan itu di bayar cuma 50%,dan sisanya 50%di bayar tanggal 15. 4. Hak-hak karyawan banyak yang diambil atau dihilangkan. contoh:uang makan,susu kotak,BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan sejak tahun 2020,sistem WFH yang tidak menentu dll... saya berharap Bapak Gubernur bisa membantu kami sebagai karyawan untuk menuntut hak-hak kami. Terimakasih...🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2023 - 12:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 15:23 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 10 Februari 2023 - 06:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Semarang telah menindaklanjuti kasus dengan hasil :
Permasalahan
1.Pada prinsipnya upah terendah pekrja berdasarkan UMK Kota Semarang
2.Upah di hitung secara harian dan karena pekerjaan berdasarkan order sehingga pekerja hanya masuk kerja saat ada pekerjaan dan apabila pekerjaan selesai pekerja di rumahkan dan upah dibayar 50% sehingga permasalahan timbul saat volume pekerjaan tidak terlalu banyak sehingga upah sebulan menjadi dibawah UMK.
3.Pada bulan Januari 2023 kondisi perusahaan tidak terlalu bagus sehingga upah di cicil dua kali
Penyelesaian Permasalhan :
1.Wajib bagi perusahaan memenuhi ketentuan Upah Minimum Kota Semarang tahun 2023
2.Sistem pengupahan yang dihitung harian dan apabila dirumahkan karena tidak ada pekerjaan maka di komunikasikan dengan baik sehingga terjalin hubungan industrial yang baik diperusahaan.
3.Perusahaan akan mensosialisasikan mengenai pengupahan diperusahaan bahwa upah diperhitungkan secara harian dan apabila pekerjaan selesai di rumahkan dan dibayr 50% sambil menunggu perbaikan ekonomi dan meningkatnya order pekerjaan. terimakasih
Selesai
Jumat, 10 Februari 2023 - 06:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai