Hal: Laporan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas dan Transparansi Aset
Tanggal Kejadian: Kamis, 2 April 2026
Waktu: 11:33 WIB
Lokasi Kejadian: Jl. Karonsih Utara II, Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang (Area permukiman depan rumah warga)
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, ditemukan pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur sebagai berikut:
- Keberadaan Kendaraan Dinas di Luar Jam Kerja/Ketentuan:
- Satu unit mobil dinas dengan nomor polisi H 1019 XG terpantau diparkir di area jalan permukiman depan rumah dinas/pribadi pada pukul 11:33 WIB. Waktu tersebut masih merupakan jam kerja aktif aparatur sipil negara (ASN) / pegawai instansi.
- Ketiadaan Identitas Instansi:
- Kendaraan dinas tersebut tidak dilengkapi dengan stiker atau atribut identitas instansi resmi yang memperjelas asal-usul aset daerah tersebut.
Tindakan pemarkiran kendaraan dinas di area permukiman pada jam kerja aktif mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, kami menuntut kejelasan atas hal-hal berikut:
- Sanksi Disiplin Pegawai: Mengapa pegawai pemegang kendaraan dinas tersebut sudah berada di rumah sebelum jam pulang kantor yang sah? Instansi terkait wajib memeriksa apakah pegawai yang bersangkutan melakukan aksi pulang mendahului waktu tanpa izin atau meninggalkan tugas operasional.
- Dasar Hukum Operasional: Mengapa mobil dinas dibawa pulang dan ditempatkan di area permukiman, alih-alih diparkir di garasi/kantor instansi yang bersangkutan pada hari kerja?
- Penyalahgunaan Aset Negara: Meminta pihak inspektorat atau kepala instansi terkait untuk mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan fasilitas negara ini untuk kepentingan pribadi di luar agenda dinas resmi.
Masyarakat menuntut transparansi penuh terhadap pemanfaatan aset yang dibiayai oleh uang rakyat. Kami mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk:
- Pemasangan Atribut Identitas: Segera lakukan pemasangan stiker identitas instansi yang permanen, jelas, dan terlihat mudah oleh publik pada mobil dinas H 1019 XG (dan seluruh kendaraan dinas lainnya), agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial terhadap penggunaan aset daerah.
- Klarifikasi Publik: Memberikan jawaban tertulis yang transparan mengenai hasil pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan atas keberadaan mobil dinas tersebut pada jam dan lokasi yang telah disebutkan.