Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16766267

Rincian Aduan

LGWP16766267

Disposisi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
02 Jul 2026
0 ditandai
SURAT PENGADUAN MASYARAKAT


Hal: Laporan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas dan Transparansi Aset


Tanggal Kejadian: Kamis, 2 April 2026


Waktu: 11:33 WIB


Lokasi Kejadian: Jl. Karonsih Utara II, Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang (Area permukiman depan rumah warga)


I. Fakta Lapangan


Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, ditemukan pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur sebagai berikut:


  1. Keberadaan Kendaraan Dinas di Luar Jam Kerja/Ketentuan:
  2. Satu unit mobil dinas dengan nomor polisi H 1019 XG terpantau diparkir di area jalan permukiman depan rumah dinas/pribadi pada pukul 11:33 WIB. Waktu tersebut masih merupakan jam kerja aktif aparatur sipil negara (ASN) / pegawai instansi.
  3. Ketiadaan Identitas Instansi:
  4. Kendaraan dinas tersebut tidak dilengkapi dengan stiker atau atribut identitas instansi resmi yang memperjelas asal-usul aset daerah tersebut.
II. Poin Tuntutan dan Pertanyaan Tegas


Tindakan pemarkiran kendaraan dinas di area permukiman pada jam kerja aktif mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, kami menuntut kejelasan atas hal-hal berikut:


  • Sanksi Disiplin Pegawai: Mengapa pegawai pemegang kendaraan dinas tersebut sudah berada di rumah sebelum jam pulang kantor yang sah? Instansi terkait wajib memeriksa apakah pegawai yang bersangkutan melakukan aksi pulang mendahului waktu tanpa izin atau meninggalkan tugas operasional.
  • Dasar Hukum Operasional: Mengapa mobil dinas dibawa pulang dan ditempatkan di area permukiman, alih-alih diparkir di garasi/kantor instansi yang bersangkutan pada hari kerja?
  • Penyalahgunaan Aset Negara: Meminta pihak inspektorat atau kepala instansi terkait untuk mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan fasilitas negara ini untuk kepentingan pribadi di luar agenda dinas resmi.
III. Tuntutan Tindakan Nyata


Masyarakat menuntut transparansi penuh terhadap pemanfaatan aset yang dibiayai oleh uang rakyat. Kami mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk:


  1. Pemasangan Atribut Identitas: Segera lakukan pemasangan stiker identitas instansi yang permanen, jelas, dan terlihat mudah oleh publik pada mobil dinas H 1019 XG (dan seluruh kendaraan dinas lainnya), agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial terhadap penggunaan aset daerah.
  2. Klarifikasi Publik: Memberikan jawaban tertulis yang transparan mengenai hasil pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan atas keberadaan mobil dinas tersebut pada jam dan lokasi yang telah disebutkan.


Catatan: Laporan ini dibuat berdasarkan bukti pemantauan visual yang nyata di lapangan. Segala bentuk pembiaran terhadap tindakan ini mencederai integritas pelayanan publik dan reformasi birokrasi di Kota Semarang. Kami menunggu tindakan tegas dari instansi berwenang.


Disposisi

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Jumat, 03 Juli 2026 - 08:58 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Mohon maaf Laporan dikembalikan ke Admin. Mobil tersebut merupakan Kendaraan Operasional Dinas Sekretariat Daerah (Biro Umum) Provinsi Jawa Tengah. Terima kasih

Disposisi

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO UMUM