Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16766185

Rincian Aduan

LGWP16766185

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 Jun 2020
0 ditandai
Mohon Petunjuk: jika di wilayah saya tiba-tiba ada parkir liar tanpa ijin, saya harus melapor kemana? Oknum sudah di tegur tapi tetap tidak mau pergi. Apakah parkir liar bisa disamakan dengan Pungutan Liar (Pungli) ?

Disposisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 07:42 WIB

Kabupaten Kendal

mohon untuk bisa menambahkan keterangan lokasi agar pihak dinas perhubungan lbh memudahkan menindak dilapangan..terimakasih

Progress

Jumat, 16 Desember 2022 - 08:08 WIB

Kabupaten Kendal

perlu kami sampaikan, bilamana ada hal yang tidak pas dengan kaitan retrubusi parkir yang mana parkir tidak menunjukkan kartu retribusi parkir daerah maka di anggap sebagai parkir liar, dan bisa di laporkan ke dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan untuk disidak ke lokasi dan dilakukan pembinaan serta tindakan sanksi kepada pelaku parkir liar, terimakasih

Selesai

Jumat, 16 Desember 2022 - 08:08 WIB

Kabupaten Kendal

perlu kami sampaikan, bilamana ada hal yang tidak pas dengan kaitan retrubusi parkir yang mana parkir tidak menunjukkan kartu retribusi parkir daerah maka di anggap sebagai parkir liar, dan bisa di laporkan ke dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan untuk disidak ke lokasi dan dilakukan pembinaan serta tindakan sanksi kepada pelaku parkir liar, terimakasih