Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16689614
KABUPATEN WONOSOBO, 08 Dec 2022
Pada tahun 2006 ayah saya membangun pasar kaliwiro di kecamatan kaliwiro kabupaten Wonosobo jawa tengah saat pasar itu sudah jadi tapi pembayaran belum lunas sampe sekarang belum ada kejelasan. Nama PT.Lestari Bina Cipta. Beberapa tahun terakhir ada orang pemerintah daerah yang datang katanya orang dalam pemerintahan sudah ganti mereka mau coba bantu untuk urus agar dana bisa keluar tapi hanya dua kali kunjungan dan tidak ada kabar lagi.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Desember 2022 - 08:32 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Senin, 12 Desember 2022 - 08:34 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke DisdagkopUKM Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 09 Januari 2023 - 14:26 WIB
Kabupaten Wonosobo
Dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Wonosobo dengan PT. Lestari Bina Cipta Sarana tentang Pembangunan Kios/Los Pasar dan Sub Terminal Kaliwiro Nomor 093/04/2006 dan 093/PT.LBCS/III/2006 Tanggal 16 Maret 2006, pada pasal 8 ayat (1) Jangka waktu pelaksanaan pemasaran oleh Pihak Kedua ditetapkan selama 1 tahun terhitung sejak pembangunan dinyatakan selesai. Ayat (2) Setelah habis masa pelaksanaan pemasaran ternyata masih ada kios maupun los yang belum terjual, maka kios maupun los yang belum terjual tersebut akan diterbitkan izin pemakaian kepada Pihak Kedua sebagai Pihak Penempat / Pemakai dan segala kewajiban administrasi dan retribusi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pada pasal 10 ayat (1) Perjanjian kerjasama ini berakhir setelah semua kios habis terjual dan atau berakhirnya jangka waktu pemasaran sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1). Ayat (2) Setelah perjanjian ini berakhir, maka pengaturan kios serta sarana lainnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pihak Kesatu. Apabila mencermati pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) maka pemasaran menjadi tanggung jawab pihak PT. Lestari Bina Cipta Sarana sepenuhnya laku terjual atau tidak dalam waktu 1 tahun sejak selesainya pembangunan sebagaimana clausul pada pasal 10 ayat (1). Untuk lebih jelasnya dan dalam rangka mencari solusi yang terbaik maka perlu duduk bareng antara pihak PT. Lestari Bina Cipta Sarana dengan pihak Pemerintah Daerah diwakili Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kab Wonosobo. Dalam mencari solusi tersebut maka Dinas Perdagangan Koperasi UKM mengundang pihak PT. Lestari Bina Cipta Sarana pada bulan Januari 2023 in