Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16689614

Rincian Aduan

LGWP16689614

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
08 Dec 2022
0 ditandai
Pada tahun 2006 ayah saya membangun pasar kaliwiro di kecamatan kaliwiro kabupaten Wonosobo jawa tengah saat pasar itu sudah jadi tapi pembayaran belum lunas sampe sekarang belum ada kejelasan. Nama PT.Lestari Bina Cipta. Beberapa tahun terakhir ada orang pemerintah daerah yang datang katanya orang dalam pemerintahan sudah ganti mereka mau coba bantu untuk urus agar dana bisa keluar tapi hanya dua kali kunjungan dan tidak ada kabar lagi.

Disposisi

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 12 Desember 2022 - 08:32 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Senin, 12 Desember 2022 - 08:34 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke DisdagkopUKM Kabupaten Wonosobo

Selesai

Senin, 09 Januari 2023 - 14:26 WIB

Kabupaten Wonosobo

Dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Wonosobo dengan PT. Lestari Bina Cipta Sarana tentang Pembangunan Kios/Los Pasar dan Sub Terminal Kaliwiro Nomor 093/04/2006 dan 093/PT.LBCS/III/2006 Tanggal 16 Maret 2006, pada pasal 8 ayat (1) Jangka waktu pelaksanaan pemasaran oleh Pihak Kedua ditetapkan selama 1 tahun terhitung sejak pembangunan dinyatakan selesai. Ayat (2) Setelah habis masa pelaksanaan pemasaran ternyata masih ada kios maupun los yang belum terjual, maka kios maupun los yang belum terjual tersebut akan diterbitkan izin pemakaian kepada Pihak Kedua sebagai Pihak Penempat / Pemakai dan segala kewajiban administrasi dan retribusi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pada pasal 10 ayat (1) Perjanjian kerjasama ini berakhir setelah semua kios habis terjual dan atau berakhirnya jangka waktu pemasaran sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1). Ayat (2) Setelah perjanjian ini berakhir, maka pengaturan kios serta sarana lainnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pihak Kesatu. Apabila mencermati pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) maka pemasaran menjadi tanggung jawab pihak PT. Lestari Bina Cipta Sarana sepenuhnya laku terjual atau tidak dalam waktu 1 tahun sejak selesainya pembangunan sebagaimana clausul pada pasal 10 ayat (1). Untuk lebih jelasnya dan dalam rangka mencari solusi yang terbaik maka perlu duduk bareng antara pihak PT. Lestari Bina Cipta Sarana dengan pihak Pemerintah Daerah diwakili Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kab Wonosobo. Dalam mencari solusi tersebut maka Dinas Perdagangan Koperasi UKM mengundang pihak PT. Lestari Bina Cipta Sarana pada bulan Januari 2023 in