Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16603948

Rincian Aduan

LGWP16603948

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
14 Oct 2022
0 ditandai
assalamu'alaikum pak, permisi saya mau tanya, ini di desa saya, kacar ,trucuk Klaten , Jawa Tengah, ada kegiatan pendataan bantuan Buat UMKM, nah kan UMKM Itu Usaha mikro kecil menengah , nah disini keluarga saya di data karna ada usaha jadi pedagang kaki lima, terus tadi pas di data kata orang yang mendata itu UMKM itu harus ada bangunan yang menetap, sedangakan bapak saya jualan nya keliling , katanya usaha bapak saya tidak termasuk UMKM, katanya tidak menetap bangunannya,....nah yang saya Pertanyakan, standar UMKM itu gimna pak? , apa saja yang termasuk UMKM?, apa saja syarat agar jadi UMKM ?

Disposisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:52 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.

Selesai

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:30 WIB

Kabupaten Klaten

Dapat kami sampaikan bahwasanya ada 2 bantuan terkait UMKM, untuk bantuan umkm dampak kenaikan BBM, pemohon bantuan mendaftar ke desa. Jadi desa yg mendaftar secara kolektif dan di ketahui camat
 
Berbeda lagi dengan pendataan yg sekarang baru dilakukan oleh enumerator (pendata), bahwa pendataan yg sekarang dilaksanakan adalah UMKM yg tempat usahanya menetap
PKL, usaha keliling tidak termasuk dalam sasaran pendataan tahun ini
(demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan)