Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16497360

Rincian Aduan

LGWP16497360

Selesai Public
KOTA SEMARANG
17 Mar 2025
0 ditandai
Kepada Yth. Direktur PT. Virama Karya (Persero) Pusat, Jl. Hangtuah Raya 26 Kebayoran Baru Jaksel Kepala Cabang PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang, Jl. Kanfer Raya Blok V No 7A, Banyumanik, Semarang Perihal : Konfirmasi Pelaksanaan PHK Dengan Hormat, Saya adalah mantan karyawan PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang sejak 2018 sampai 2025, dengan ini memohon konfirmasi atas pemutusan hubungan kerja saya sebagai berikut : 1. Surat Referensi Kerja. 2. Penghargaan/apresiasi/pesangon/uang pisah (sesuai UU Cipta Kerja no.11 tahun 2020). 3. Konfirmasi atas PHK dimana tidak ada surat resmi tertulis maupun tidak tertulis dari pimpinan PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang. Mohon kiranya saya mendapatkan bantuan dan pencerahan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang atau pihak yang berwenang. Demikian permohonan ini terimakasih atas bantuan dan kerja samanya. Kepala Bagian Teknik : Hendratama Widianto Kepala PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang : Desianti

Disposisi

Senin, 17 Maret 2025 - 13:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:44 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS TENAGA KERJA

Progress

Senin, 17 Maret 2025 - 15:00 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut

Selesai

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kota Semarang

Saran dari kami, adalah : Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Apabila perundingan Bipartit tersebut mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/layanan/2mFwm5h6VHIongDOult53LCS7PQuirccLGlhMPF5s4vzSTEkOC7KXunbrcVgIsld Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu 🙏