Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16497360
Rincian Aduan
LGWP16497360
Selesai
Public
Kepada Yth.
Direktur PT. Virama Karya (Persero) Pusat, Jl. Hangtuah Raya 26 Kebayoran Baru Jaksel
Kepala Cabang PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang, Jl. Kanfer Raya Blok V No 7A, Banyumanik, Semarang
Perihal : Konfirmasi Pelaksanaan PHK
Dengan Hormat,
Saya adalah mantan karyawan PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang sejak 2018 sampai 2025, dengan ini memohon konfirmasi atas pemutusan hubungan kerja saya sebagai berikut :
1. Surat Referensi Kerja.
2. Penghargaan/apresiasi/pesangon/uang pisah (sesuai UU Cipta Kerja no.11 tahun 2020).
3. Konfirmasi atas PHK dimana tidak ada surat resmi tertulis maupun tidak tertulis dari pimpinan PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang.
Mohon kiranya saya mendapatkan bantuan dan pencerahan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang atau pihak yang berwenang.
Demikian permohonan ini terimakasih atas bantuan dan kerja samanya.
Kepala Bagian Teknik :
Hendratama Widianto
Kepala PT. Virama Karya (Persero) Cabang Semarang :
Desianti
Disposisi
Senin, 17 Maret 2025 - 13:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 17 Maret 2025 - 14:44 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS TENAGA KERJA
Progress
Senin, 17 Maret 2025 - 15:00 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut
Selesai
Minggu, 20 Juli 2025 - 16:30 WIBKota Semarang
Saran dari kami, adalah :
Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut.
Apabila perundingan Bipartit tersebut mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial
Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.
Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link :
https://disnaker.semarangkota.go.id/layanan/2mFwm5h6VHIongDOult53LCS7PQuirccLGlhMPF5s4vzSTEkOC7KXunbrcVgIsld
Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu 🙏