Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16417185
KOTA SURAKARTA, 27 May 2020
Kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawa Tengah,Bapak Ganjar Pranowo,Saya sampai selama ini belum pernah mendapatkan bantuan apa pun,malah nama saya,NIK saya,KK saya yang lama yang beralamat lojiwetan sudah hampir 10 tahunan di salah gunakan untuk mengajukan bantuan di kelurahan kedung lumbu,padahal KK baru saya sekarang beralamat kampung sewu,mohon kepada kelurahan kedung lumbu harus teliti kalau ada yang mengajukan bantuan kalau syaratnya tidak lengkap dan kalau KKnya belum terupdate yang baru,sekarang malah saya yang beralamat kampung sewu malah tidak dapat bantuan apa pun,dengan Bapak Gubernur mohon di tegaskan dan harus teliti kepada kelurahan" syaratnya untuk pengajuan apapun harus ada KK dan KTP yang baru yang terupdate yang baru,takutnya nanti kalau di salah gunakan kayak KK lama saya itu,saya juga punya keluarga membutuhkan bantuan,saya cuma tukang ojek online,mohon dengan sangat Bapak Gubernur Jawa tengah,trima kasih
Disposisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:18 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:18 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta).
Selesai
Kamis, 28 Mei 2020 - 14:20 WIB
Kota Surakarta
Menindaklanjuti aduan sdr. Yulius Benni Setiadi, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa ybs pada hari Rabu, 27 Mei 2020 sudah datang ke Kantor Kelurahan Kedunglumbu, menanyakan terkait Bantuan Sosial Tunai (BST).
2. Ybs tahu bahwa nama ybs mendapatkan bantuan BST, setelah Ybs mengecek lewat aplikasi: https://cekbansos.siks.kemensos.go.id/. sehingga Ybs menanyakan ke kelurahan
3. Pihak kelurahan sudah mengecek data tersebut dan benar bahwa ybs mendapatkan undangan penerimaan BST. sebelum undangan BST di edarkan, sudah kita cek lewat aplikasi e-kel, bahwa Posisi Ybs sdr. Yulius Benni Setiadi sudah tidak tinggal di Kelurahan Kedunglumbu dan saat ini sudah cerai dan pindah ke Kelurahan Sewu dan sudah ber-KK sendiri, sedangkan istrinya yang pertama (mantan istri) an. Devi Trisnawati dan anaknya an. Exchel Aditya Saputra masih tinggal dan beralamat di Lojiwetan RT. 04 RW. 07 Kelurahan Kedunglumbu
4. Undangan tersebut sudah diserahkan kepada mantan istri-nya an. Devi Trisnawati RT. 04 RW. 07, karena sesuai arahan dari pihak Kantor Pos, apabila ada yang sudah pindah, meninggal, Pecah KK, undangan tersebut bisa diserahkan kepada ahli waris (baik istri ataupun anak) yang masih berdomisili di kelurahan tsb dengan menunjukkan bukti.
5. Berdasarkan data yang sudah di cek kelurahan, bahwa usulan awal dari an. Devi Trisnawati RT. 04 RW. 07, masih menggunakan usulan dengan an. sdr. Yulius Benni Setiadi (bukti copy KK masih disimpan pihak kelurahan).
6. Pihak kelurahan sudah menyarankan kepada Ybs, untuk bertemu dengan Devi Trisnawati (mantan istri) untuk musyawarah yang terbaik terkait bantuan BST tsb dan menyarankan kepada Devi Trisnawati untuk nanti kedepannya apabila mengusulkan bantuan atau kepentingan apapun, menggunakan KK sendiri yang an. Devi Trisnawati RT. 04 RW. 07. Ybs pada saat bertemu dengan pihak kelurahan, bisa menerima penjelasan yang telah diberikan.
7. Demikian penjelasan kami, apabila ada hal-hal yang masih belum jelas, bisa menghubungi Pihak Kelurahan.
Mohon maaf dan matur nuwun.