Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16414474
KABUPATEN PURWOREJO, 28 Dec 2017
saya anto dari desa girigondo kecamatan pituruh kabupaten purworejo.. Â Pak gubernur.. tolong di respon ya.. karna menurut saya ini penting.. di desa kami baru saja mengadakan tes untuk jabatan kasi pemerintahan atau biasa di sebut cungguk.. karna jabatan itu kosong.. dan semua tes sudah selesai,akan di lantik tanggal 28 desember 2017.. yg mau saya tanyakan,apakah ada dana yg wajib di keluarkan dari calon kasi pemerintahan untuk desa atau kepala desa?? soalnya calon kasi yg akan di lantik besok cerita kepada saya bahwa dia di minta uang ganti untuk tes dan pelantikan sebesar 10juta.. dan katanya uang itu untuk sumbangan ke desa dan untuk kepala desa pribadi... hal ini juga berlaku untuk sekertaris desa yg baru.. mohon jawabannya pak..
Disposisi
Kamis, 28 Desember 2017 - 13:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2017 - 14:01 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Jumat, 12 Januari 2018 - 15:11 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Senin, 24 Juni 2024 - 11:43 WIB
INSPEKTORAT
Pengaduan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kab. Purworejo melalui Surat Inspektur Prov. Jateng No. 356/135/SUS/2018 tanggal 11 Januari 2018