Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16372722
Rincian Aduan
LGWP16372722
Selesai
Public
Lampiran
Mau menanyakan, syarat STNK hilang gimana? tadi sya sudah penuhi persyaratannya, kok dari pihak Samsat cepu, menanyakan tentang kliping surat kabar kehilangan. sedang sy lihat dipengumumannya, tidak ada syarat tersebut. Di website SAMSAT jateng, juga tidak ada persyaratan tersebut. Mohon pencerahannya
Disposisi
Rabu, 27 Desember 2017 - 16:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2017 - 11:16 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 28 Desember 2017 - 11:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Persyaratan utk mengurus surat kehilangan STNK memang diperlukan, surat kehilangan dari kepolisian dan dilegalisir, fc stnk, bpkb asli atau surat keterangan bpkb, cek fisik kendaraan , dan pengumuman/Iklan surat kabar tanpa legalisir polres( menunjukan potongan iklan), terima kasih atas info dan kendala yg terjadi di pelayanan, dan selanjutnya akan kami koordinasikan dg instansi terkait(Polri) terkait kemudahan persyaratan tsb.