Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16336062

Rincian Aduan

LGWP16336062

Selesai Public
KOTA SEMARANG
07 Apr 2020
0 ditandai
Bpjs kesehatan mandiri ap ad penangguhan / d gratisan kayak pembayaran rek listrik,mohon pencerahanya ?????????????????

Disposisi

Selasa, 07 April 2020 - 14:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Iuran JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan dana jaminan kesehatan yang masuk kategori keuangan negara. Sehingga untuk perhitungannya sesuai undang-undang harus berdasarkan ketentuan dari Pemerintah. Saat ini belum ada rencana kebijakan Pemerintah untuk menggratiskan iuran peserta mandiri oleh karena bagi warga miskin dan tidak mampu telah diberikan penjaminan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.

Progress

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Iuran JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan dana jaminan kesehatan yang masuk kategori keuangan negara. Sehingga untuk perhitungannya sesuai undang-undang harus berdasarkan ketentuan dari Pemerintah. Saat ini belum ada rencana kebijakan Pemerintah untuk menggratiskan iuran peserta mandiri oleh karena bagi warga miskin dan tidak mampu telah diberikan penjaminan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.

Selesai

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:03 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Iuran JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan dana jaminan kesehatan yang masuk kategori keuangan negara. Sehingga untuk perhitungannya sesuai undang-undang harus berdasarkan ketentuan dari Pemerintah. Saat ini belum ada rencana kebijakan Pemerintah untuk menggratiskan iuran peserta mandiri oleh karena bagi warga miskin dan tidak mampu telah diberikan penjaminan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.