Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16336062
Rincian Aduan
LGWP16336062
Selesai
Public
Bpjs kesehatan mandiri ap ad penangguhan / d gratisan kayak pembayaran rek listrik,mohon pencerahanya ?????????????????
Disposisi
Selasa, 07 April 2020 - 14:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 14:02 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Iuran JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan dana jaminan kesehatan yang masuk kategori keuangan negara. Sehingga untuk perhitungannya sesuai undang-undang harus berdasarkan ketentuan dari Pemerintah. Saat ini belum ada rencana kebijakan Pemerintah untuk menggratiskan iuran peserta mandiri oleh karena bagi warga miskin dan tidak mampu telah diberikan penjaminan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.
Progress
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:02 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Iuran JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan dana jaminan kesehatan yang masuk kategori keuangan negara. Sehingga untuk perhitungannya sesuai undang-undang harus berdasarkan ketentuan dari Pemerintah. Saat ini belum ada rencana kebijakan Pemerintah untuk menggratiskan iuran peserta mandiri oleh karena bagi warga miskin dan tidak mampu telah diberikan penjaminan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.
Selesai
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:03 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Iuran JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan dana jaminan kesehatan yang masuk kategori keuangan negara. Sehingga untuk perhitungannya sesuai undang-undang harus berdasarkan ketentuan dari Pemerintah. Saat ini belum ada rencana kebijakan Pemerintah untuk menggratiskan iuran peserta mandiri oleh karena bagi warga miskin dan tidak mampu telah diberikan penjaminan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah.