Selesai
Sabtu, 05 November 2022 - 07:01 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudarq, perihal jalan rusak karena galian C ilegal di Desa Jatisaba (Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga) dan Kedungjati (Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga) tanggal 28 Oktober 2022, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dan Kanit Tipidter Polres Purbalingga bersama anggota pada 3 November 2022.
2. Kondisi Lapangan
a. Lokasi I Sungai Klawing, Desa Brecek, Kec. Kaligondang, Purbalingga (jalan akses melalui Jalan Desa Jatisaba):
1) Terdapat kegiatan penambangan secara manual pada sekitar koordinat 7◦ 23’ 51,1†LS ; 109◦ 23’ 47,6†BT.
2) Terdapat 1 (satu) unit truk dan melakukan aktivitas pemuatan
b. Lokasi II Sungai Klawing, Desa lamongan, Kec. Kaligondang, Purbalingga (jalan akses melalui Jalan Desa Jatisaba):
1) Terdapat kegiatan penambangan menggunakan alat sedot pada sekitar koordinat 7◦ 23’ 58,5†LS ; 109◦ 24’ 2,8†BT.
2) Terdapat 1 unit alat sedot sedang melakukan kegiatan, dan 1 unit sedang off.
3) Menurut keterangan pekerja, alat tersebut milik Sujono dan Iman warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
4) Penanggungjawab kegiatan Sujono dan Iman tidak berada di lokasi.
5) Kegiatan berhenti setelah dilakukan peninjauan dan pengarahan.
c. Lokasi III Sungai Klawing Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Purbalingga (jalan akses melalui jalan Desa Jatisaba):
1) Terdapat bekas kegiatan penambangan pada sekitar koordinat 7◦ 23’ 27,8†LS ; 109◦ 23’ 2,6†BT
2) Terdapat 1 (satu) buah excavator dalam posisi off.
3) Terdapat 1 (satu) unit truk sedang melakukan pemuatan secara manual.
d. Lokasi IV Sungai Pekacangan Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga (jalan akses melalui Desa Kedungjati):
1) Terdapat bekas kegiatan penambangan menggunakan 1 mesin sedot dalam kondisi off sekitar koordinat 7◦ 25’ 27,9†LS ; 109◦ 27’ 1†BT
2) Terdapat 2 (dua) buah excavator dalam posisi off.
e. Keempat kegiatan penambangan tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal
3. Tindak Lanjut:
Kanit Tipidter Polres Purbalingga akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab penambangan tersebut diatas.