Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16322866

Rincian Aduan

LGWP16322866

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
28 Oct 2022
0 ditandai
jalan rusak karena galian C ilegal di desa jatisaba dan Kedung jati tolong hentikan pak gupenur karena betul betul jalan rusak sedang tanpa ijin mohon ditinjau segera masyarakat sudah upaya tapi aparat setempat yg ikut pegang peranan

Disposisi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 05:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses tindak lanjut

Selesai

Sabtu, 05 November 2022 - 07:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudarq, perihal jalan rusak karena galian C ilegal di Desa Jatisaba (Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga) dan Kedungjati (Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga) tanggal 28 Oktober 2022, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dan Kanit Tipidter Polres Purbalingga bersama anggota pada 3 November 2022. 2. Kondisi Lapangan a. Lokasi I Sungai Klawing, Desa Brecek, Kec. Kaligondang, Purbalingga (jalan akses melalui Jalan Desa Jatisaba): 1) Terdapat kegiatan penambangan secara manual pada sekitar koordinat 7◦ 23’ 51,1” LS ; 109◦ 23’ 47,6” BT. 2) Terdapat 1 (satu) unit truk dan melakukan aktivitas pemuatan b. Lokasi II Sungai Klawing, Desa lamongan, Kec. Kaligondang, Purbalingga (jalan akses melalui Jalan Desa Jatisaba): 1) Terdapat kegiatan penambangan menggunakan alat sedot pada sekitar koordinat 7◦ 23’ 58,5” LS ; 109◦ 24’ 2,8” BT. 2) Terdapat 1 unit alat sedot sedang melakukan kegiatan, dan 1 unit sedang off. 3) Menurut keterangan pekerja, alat tersebut milik Sujono dan Iman warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. 4) Penanggungjawab kegiatan Sujono dan Iman tidak berada di lokasi. 5) Kegiatan berhenti setelah dilakukan peninjauan dan pengarahan. c. Lokasi III Sungai Klawing Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Purbalingga (jalan akses melalui jalan Desa Jatisaba): 1) Terdapat bekas kegiatan penambangan pada sekitar koordinat 7◦ 23’ 27,8” LS ; 109◦ 23’ 2,6” BT 2) Terdapat 1 (satu) buah excavator dalam posisi off. 3) Terdapat 1 (satu) unit truk sedang melakukan pemuatan secara manual. d. Lokasi IV Sungai Pekacangan Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga (jalan akses melalui Desa Kedungjati): 1) Terdapat bekas kegiatan penambangan menggunakan 1 mesin sedot dalam kondisi off sekitar koordinat 7◦ 25’ 27,9” LS ; 109◦ 27’ 1” BT 2) Terdapat 2 (dua) buah excavator dalam posisi off. e. Keempat kegiatan penambangan tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal 3. Tindak Lanjut: Kanit Tipidter Polres Purbalingga akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab penambangan tersebut diatas.