Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16250662

Rincian Aduan

LGWP16250662

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
20 Mar 2024
0 ditandai
Ingin melaporkan adanya kegiatan pembangunan pabrik yang tanpa seijin warga atau masyarakat setempat untuk membuat gorong-gorong sehingga kali menjadi lebih sempit. Dengan alasan sementara.
PT. Proskuneo Kadarusman

Disposisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:39 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan kanal laporan Lapor Gubernur perihal aduan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan terkait 

Progress

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:05 WIB

Kabupaten Tegal

Pada hari Kamis 16 Mei 2024 telah dilakukan verifikasi lapangan terhadap aduan melalui portal LaporGub! perihal pembangunan gorong-gorong oleh tim DKH.

Pelaksanaan verifikasi dihadiri jg oleh Kepala Desa Kramat, dan Pihak Pengadu. Diketahui bhw Pembangunan gorong-gorong dibangun di Sungai Rambut yg aliran airnya mengalir ke laut. fungsi pemasangan gorong gorong tsb sebagai jembatan penghubung untuk akses kegiatan pembangunan pabrik dok kapal dan hanya bersifat sementara sampai terbangunnya jembatan permanen yg rencananya akan di bangun tidak jauh dr lokasi pemasangan gorong2. Menurut informasi pengadu, sudah dilakukan mediasi antara pihak pengadu dengan pihak yang diadukan melalui konsultasi publik antara para RT dan pihak perusahaan.

Dr konsultasi publik pihak pengadu telah mendapatkan penjelasan trkait tujuan pemasangan gorong2 dan sudah tidak mempermasalahkan lg krn hanya bersifat sementara dan pihak perusahaan berjanji akan membongkar dan mengembalian kondisi sungai sesuai kondisi awal.

Selesai

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:05 WIB

Kabupaten Tegal

Pada hari Kamis 16 Mei 2024 telah dilakukan verifikasi lapangan terhadap aduan melalui portal LaporGub! perihal pembangunan gorong-gorong oleh tim DKH.

Pelaksanaan verifikasi dihadiri jg oleh Kepala Desa Kramat, dan Pihak Pengadu. Diketahui bhw Pembangunan gorong-gorong dibangun di Sungai Rambut yg aliran airnya mengalir ke laut. fungsi pemasangan gorong gorong tsb sebagai jembatan penghubung untuk akses kegiatan pembangunan pabrik dok kapal dan hanya bersifat sementara sampai terbangunnya jembatan permanen yg rencananya akan di bangun tidak jauh dr lokasi pemasangan gorong2. Menurut informasi pengadu, sudah dilakukan mediasi antara pihak pengadu dengan pihak yang diadukan melalui konsultasi publik antara para RT dan pihak perusahaan.

Dr konsultasi publik pihak pengadu telah mendapatkan penjelasan trkait tujuan pemasangan gorong2 dan sudah tidak mempermasalahkan lg krn hanya bersifat sementara dan pihak perusahaan berjanji akan membongkar dan mengembalian kondisi sungai sesuai kondisi awal.