Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16121705

Rincian Aduan

LGWP16121705

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
05 Oct 2020
0 ditandai
lapor gub.. pak susahnya mengurus surat izin pengumpulan pengelolaan dan pemanfaatan minyak goreng bekas sebagai sumber energi terbarukan biodiesel.. ini sungguh menjadi kendala kami dalam usaha mengumpulkan minyak goreng bekas karna memang dalam aturanya pengumpulan minyak jelantah belum ada aturan yang baku dan spesifik.. tolong pak gub.. buatkan aturan per gub seperti dki jakarta mengenai limbah minyak goreng dalam pegumpulan pemanfaatan dan pengelolaanya.. serta mengurus izinya.. terima kasih pak ganjar..

Disposisi

Jumat, 09 Oktober 2020 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:12 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan terkait Surat Ijin Pengumpulan Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :   1. Di Jawa Tengah belum ada regulasi mengenai Pengumpulan Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Goreng seperti yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Regulasi tersebut mengatur agar hasil yang diharapkan dari peraturan tersebut adalah minyak goreng bekas yang dimanfaatkan tersebut, sesuai dengan penggunaannya dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan hidup ataupun kesehatan. 2. Untuk regulasi Pengumpulan Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Goreng tersebut sebaiknya diatur di masing-masing Kabupaten/Kota saja karena urgensinya belum sampai menjangkau Tingkat Provinsi. Berbeda dengan Provinsi DKI Jakarta, karena secara administratif untuk penanganan urusan pemerintahan langsung ditangani Provinsi, sehingga regulasi daerah yang berlaku dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Kalau di luar Provinsi DKI, Pemerintah Provinsi urusan yang menjadi kewenangannya terbatas, berbeda dengan Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah langsung, sehingga bisa membuat regulasi untuk mengatur kepentingan wilayahnya tersebut. 3. Untuk itu sebaiknya usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat agar menyusun regulasi mengenai Pengumpulan Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas dengan mengacu peraturan Undang-undangan yang berlaku. Usulan tersebut tentunya didukung argumentasi yang didukung dengan data-data yang dibutuhkan, seperti : potensi bahan baku (minyak goreng bekas), potensi pasar (pengguna), peluang pemanfaatan. Dengan demikian usulan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Demikian informasi yg bisa kami sampaikan, matur suwun.