Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16062626
Rincian Aduan
LGWP16062626
Disposisi
Selasa, 11 Maret 2025 - 09:10 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 12 Maret 2025 - 13:21 WIBKabupaten Magelang
jalan magelang-Purworejo berstatus jalan nasional sehingga kewenangan pengaturan jalannya berada di wilayah pusat, terima kasih
Disposisi
Rabu, 12 Maret 2025 - 13:55 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 08 April 2025 - 16:17 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth admin utama
Dapat kami sampaikan bahwa kewenangan terkait pengaturan jam operasional kendaraan besar/berat, termasuk pembatasan pada jam tertentu, merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.
Sedangkan BBPJN Jateng-DIY sebagai bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab pada penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan nasional, bukan pada pengaturan lalu lintas atau operasional kendaraan.
Untuk itu, pengaduan ini kami teruskan kembali kepada admin utama laporgub agar dapat dilanjutkan ke instansi yang berwenang dalam bidang lalu lintas dan transportasi.
Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 09 April 2025 - 05:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 April 2025 - 18:12 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Progress
Senin, 21 April 2025 - 18:12 WIBDINAS PERHUBUNGAN