Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15927416

Rincian Aduan

LGWP15927416

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
15 Dec 2023
2 ditandai
Assalamu'alaikum wr. wb. Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pendidikan Indonesia, saya ingin melaporkan tindakan Pungli yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri Rawaapu 01 Patimuan. Alamat: Jl. Segara Anakan No.02, Rawaapu, Kec. Patimuan-Kab. Cilacap 53264. Berikut detail rincian Pungli yang sudah terjadi di SD Negeri Rawaapu 01, Diantaranya: 1. Pembayaran pembangunan gerbang sekolah Rp. 480.000/Orang 2. Pembayaran pembuatan WC sekolah Rp. 25.000/Minggu, berlangsung selama 2 Bulan total Rp. 200.000 3. Pembayaran Rp. 2.000/Siswa setiap hari Senin, dengan alasan buat bayar guru honorer sudah berlangsung 1,5 tahun sampai sekarang 4. Pembayaran Rp. 265.000/Semester untuk pembayaran LKS Siswa (Mungkin ini masih bisa dimaklumi). Mohon diterima dan segera ditindaklanjuti proses Pungli yang terjadi ini, karena sudah merugikan Siswa dan Orang Tua yang Bersekolah di SD Negeri Rawaapu 01. Atas perhatiannya saya ucapkan, Terimakasih. Salam Pihak yang dirugikan

Disposisi

Jumat, 15 Desember 2023 - 11:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 15 Desember 2023 - 11:27 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 15 Desember 2023 - 14:29 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP15927416 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:19 WIB

Kabupaten Cilacap

Perlu kami sampaikan Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Setelah kami konfirmasi ke SDN Rawaapu 01 Kec. Patimuan kami jelaskan 1. pihak sekolah menyanggah laporan pembuatan pagar sekolah dengan biaya Rp 480.000/orang. 2. Pihak sekolah tidak melakukan penarikan dana untuk pembangunan WC Sekolah. 3. pihak sekolah menyanggah adanya iuran siswa selama 1,5 tahun. 4. Adanya pembagian buku pendamping untuk penunjang kegiatan belajar siswa dibenar oleh pihak sekolak. Namun tidak sebesar yg dilaporkan.