Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15927416
Rincian Aduan
LGWP15927416
Topik
Disposisi
Jumat, 15 Desember 2023 - 11:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 Desember 2023 - 11:27 WIBKabupaten Cilacap
Progress
Jumat, 15 Desember 2023 - 14:29 WIBKabupaten Cilacap
Selesai
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:19 WIBKabupaten Cilacap
Perlu kami sampaikan Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Setelah kami konfirmasi ke SDN Rawaapu 01 Kec. Patimuan kami jelaskan 1. pihak sekolah menyanggah laporan pembuatan pagar sekolah dengan biaya Rp 480.000/orang. 2. Pihak sekolah tidak melakukan penarikan dana untuk pembangunan WC Sekolah. 3. pihak sekolah menyanggah adanya iuran siswa selama 1,5 tahun. 4. Adanya pembagian buku pendamping untuk penunjang kegiatan belajar siswa dibenar oleh pihak sekolak. Namun tidak sebesar yg dilaporkan.