Saya merasa keberatan dengan jawaban BAPENDA pada LGWP59612949 https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP59612949.html karena tindaklanjut hanya memgembalikan ke plat merah kembali tapi unsur hukum nya sudah terpenuhi,,,itu OKNUM PNS harusnya wajib mendapat sanksi kode etik ASN sesuai UU yg saya sebutkan pada aduan sebelumnya,saya minta INSPEKTORAT DAN BKPP memberi sanksi ASN tsb dijatuhi kode etik ASN karena terbukti memalsukan kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi,penyalahgunaan wewenang dan korupsi ini!!! Mohon ditindaklanjuti INSPEKTORAT DAN BKPP,,kemudian Pimpinan ASN tsb harus berkoordinasi ke SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG guna proses tilang pada oknum ASN tsb supaya mencontohkan masyarakat jangan melanggar! ,pimpina harus bertanggubg jawab atas tindaka anak buah nya dengan inisiatif koordinasi ke SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG untuk menilang PNS pengguna mobil dinas H 1554 XA tersebut!!
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15890988
Disposisi
Rabu, 18 Februari 2026 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 18 Februari 2026 - 15:08 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 18 Februari 2026 - 15:42 WIBKota Semarang
Selamat Siang, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami sampaikan kebidang yang menangani
Progress
Jumat, 20 Februari 2026 - 11:12 WIBKota Semarang
Selamat siang, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Senin, 02 Maret 2026 - 14:53 WIBKota Semarang
Aduan Anda akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Mohon kesediaannya menunggu proses selanjutnya
Selesai
Rabu, 25 Maret 2026 - 10:05 WIBKota Semarang
Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Laporan Anda telah ditindaklanjuti dengan Pembinaan kepada pegawai ASN tersebut. Adapun pembinaan dilakukan agar pegawai ASN Pemerintah Kota Semarang memperhatikan hal-hal berikut:
1. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah untuk kendaraan dinas sesuai Pasal 45 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
2. Menggunakan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan.
3. Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.