Rincian Aduan : LGWP15840226

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 15 Sep 2014

lapor pak gub, pengurusan surat2 di kantor kecamatan PATI seperti KK dimintai biaya 50rb, sedangkan legalisir fotocopy KTP untuk keperluan CPNS dikenakan biaya "administrasi seikhlasnya"

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 15 September 2014 - 15:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 16 September 2014 - 07:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti.

Progress

Selasa, 30 September 2014 - 08:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Penerbitan KK dan KTP di Kabupaten Pati sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah gratis. Dimohon agar tidak melakukan pembayaran pengurusan dokumen kependudukan diluar perda yang telah ditentukan dan dalam kepengurusannya agar diurus sendiri tanpa melalui calo. Dan laporan saudara akan kami tindak lanjuti. Terima Kasih

Selesai

Selasa, 30 September 2014 - 08:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih