Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15840226
Rincian Aduan
LGWP15840226
Selesai
Public
lapor pak gub, pengurusan surat2 di kantor kecamatan PATI seperti KK dimintai biaya 50rb, sedangkan legalisir fotocopy KTP untuk keperluan CPNS dikenakan biaya "administrasi seikhlasnya"
Disposisi
Senin, 15 September 2014 - 15:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Selasa, 16 September 2014 - 07:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti.
Progress
Selasa, 30 September 2014 - 08:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Penerbitan KK dan KTP di Kabupaten Pati sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah gratis. Dimohon agar tidak melakukan pembayaran pengurusan dokumen kependudukan diluar perda yang telah ditentukan dan dalam kepengurusannya agar diurus sendiri tanpa melalui calo. Dan laporan saudara akan kami tindak lanjuti. Terima Kasih
Selesai
Selasa, 30 September 2014 - 08:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih