Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15747821
KABUPATEN KENDAL, 24 Jun 2020
bapak pejabat yang terhormat maaf saya hanya ingin bertanya terkait bantuan covid-19.apakah tugas ketua Rt..?apakah suruh mendata warganya dalam pengartian yg mereka2 semestinya dapat.apa hanya menghimbau semua warganya untuk ngumpulin kk sama ktp.?sperti halnya dapat kupon suruh ngumpulin hbis itu di undi tanpa data yang semestinya.trimakasih..
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:06 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 29 Juni 2020 - 07:34 WIB
Kabupaten Kendal
Sdr, Bapak Achmad Apiph
di tempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat harus diverifikasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sedangkan data usulan dari Desa/Kelurahan diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW serta tokoh Masyarakat.
3. Beberapa sebab yang menjadi dasar tertolaknya usulan penerima bantuan sosial antara lain : NIK tidak valid, yang bersangkutan telah menerima bantuan sosial dari Pemerintah, hasil penyandingan dengan BPJS yang bersangkutan atau keluarganya terdata sebagai PNS/TNI/POLRI?Anggoda Dewan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih