Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15708836

Rincian Aduan

LGWP15708836

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
04 Feb 2022
0 ditandai
PT. Surya Warna..pabrik tekstil di Sukoharjo telah mempekerjakan karyawan dengan tidak manusiawi. Menyita atm dan HP pekerja dengan dalil menahan karyawan dengan kerja paksa..memakai kekerasan fisik..yang seharusnya tidak dilakukan oleh perusahaan. Bekerja paksa tanpa memandang waktu..tidak diperbolehkan untuk istirahat..uang lembur tidak dibayarkan..mengapa dinas tenaga kerja sukoharjo diam saja ??? Saya sebagai HRD sangat malu sekali mengetahui tindakan keji seperti ini masih terjadi di perusahaan Indonesia..dan adik saya menjadi korban tindakan tersebut..sungguh sangat disayangkan Sukoharjo mempunyai perusahaan yang tidak manusiawi sama sekali..Dimana Pemerintah Sukoharjo ???

Disposisi

Sabtu, 05 Februari 2022 - 11:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Minggu, 06 Februari 2022 - 02:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak ibu terkait aduan panjenengan kami laporkan  hasil pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan Surakarta sebagai berikut:   Pemeriksaan : nama perusahaan PT.surya warna putra ,
Pada saat pemeriksaan dg personalia nama amelia dan pengawas perusaan nama ibu.Peny sebagai pengawas perusahaan yg dipercaya dg data teknis sebagai berikut:
Jumlah TK= 97 orang, perusahaan bergerak dibidang jasa pencelupan kain dan printing.   bahwa Atm ditahan karna masih baru dibuatkan oleh perusahaan atm bank mandiri krna utk gajian ditransfer, setelah ditransfer atm telah diberikan dan saat ini sudah diambil.
Tentang hp yg disita krna ketahuan pada saat bekerja main hp sehingga hp disita pada saat kerja setelahnya sudah diberikan  , tentang pelaksanaan normatif sudah kami berikan pembinaan lisan dan akan diberikan nota pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai