Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15673051
Rincian Aduan
LGWP15673051
Selesai
Public
Birokrasi utk pengurusan sertifikat tanah/program prona/PTSL kecamatan Tawangharjo, kab.Grobogan ,Jateng mohon utk ditindaklanjuti, krn kami sbg warga masyarakat dimintai membayar Rp 150.000 utk mengurus dokumen yg membutuhkan stempel dr pihak kecamatan. Apakah benar regulasinya hrs membayar seperti itu?
Disposisi
Jumat, 21 Januari 2022 - 18:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:11 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa
pemecahan warisan tanah untuk PPAT sementara Kec. Tawangharjo tidak aktif, biasanya warga melakukan dengan dibantu PPAT Notaris yang dipilih, untuk biaya perhitungan sendiri dengan Notaris, jadi di kecamatan tidak ada biaya.
Untuk kasus ibu saudari, tolong Ibunya nama siapa? Alamat dimana? Sertifikat tanah dimana? Biar Ibunya bisa kami hubungi, kalau ada kesalahpahaman akan kami bantu penyelesaiannya, bila ada biaya oleh oknum akan kami selesaikan, demikian untuk menjadikan maklum.