Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15673051

Rincian Aduan

LGWP15673051

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 Jan 2022
0 ditandai
Birokrasi utk pengurusan sertifikat tanah/program prona/PTSL kecamatan Tawangharjo, kab.Grobogan ,Jateng mohon utk ditindaklanjuti, krn kami sbg warga masyarakat dimintai membayar Rp 150.000 utk mengurus dokumen yg membutuhkan stempel dr pihak kecamatan. Apakah benar regulasinya hrs membayar seperti itu?

Disposisi

Jumat, 21 Januari 2022 - 18:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa pemecahan warisan tanah untuk PPAT sementara Kec. Tawangharjo tidak aktif, biasanya warga melakukan dengan dibantu PPAT Notaris yang dipilih, untuk biaya perhitungan sendiri dengan Notaris, jadi di kecamatan tidak ada biaya. Untuk kasus ibu saudari, tolong Ibunya nama siapa? Alamat dimana? Sertifikat tanah dimana? Biar Ibunya bisa kami hubungi, kalau ada kesalahpahaman akan kami bantu penyelesaiannya, bila ada biaya oleh oknum akan kami selesaikan, demikian untuk menjadikan maklum.