Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15635255
Rincian Aduan
LGWP15635255
Selesai
Public
LaporGub#Driantama Nur Setiawan#Klaten#Trucuk#Sabranglor#
Selamat malam bapak gubernur Ganjar Pranowo. Mohon izin untuk melaporkan terkait pungutan uang untuk seragam sekolah dan modul di salah satu SMP di kabupaten Klaten. Adik saya bernama Raihan Hafizh Setiawan baru saja diterima di SMPN 1 Pedan. Akan tetapi masih ada pungutan untuk membayar seragam dan modul. Bagaimana ya pak ? Bukankah hal itu sudah dibebaskan terkhusus di Provinsi Jawa Tengah ini. Mohon tanggapan nya . Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 14 Juli 2022 - 11:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Jumat, 15 Juli 2022 - 08:58 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan pada OPD yang terkait.
Selesai
Kamis, 21 Juli 2022 - 09:48 WIBKabupaten Klaten
Selamat siang. Bahwa pada dasarnya seragam sekolah merupakan hal yg wajib krn merupakan identitas sekolah. Akan tetapi sekolah negeri dilarang melaksanakan jual beli seragam. Hal tersebut telah diedarkan dinas pendidikan klaten sejak Tahun 2019 dan sesuai juga dengan PP 17 Tahun 2010 serta Permendikbud 44 Tahun 2012.