Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15588577

Rincian Aduan

LGWP15588577

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
21 Sep 2022
0 ditandai
Permisi pak/bu Saya memperbarui KTP kenapa di suruh nunggu sampai 3 minggu sedangkan yg kenal orang Dalem (pegawai) kok hari itu juga langsung jadi mohon pencerahan nya

Disposisi

Rabu, 21 September 2022 - 10:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 21 September 2022 - 13:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 22 September 2022 - 07:38 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3449 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:04 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Kecamatan Purbalingga Kab. Purbalingga: Terima kasih atas masukannya.... Dapat kami sampaikan bahwa Kecamatan tidak dapat mencetak KTP. Kami hanya menerima usulan penerbitan KTP dari masyarakat, menyampaikannya ke Dinpendukcapil, menerima KTP yang tercetak dari Dinpendukcapil dan mendistribusikannya ke warga yang mengusulkan. Estimasi waktu kurang lebih 3 minggu. Kecamatan tidak bisa memastikan kapan KTP dicetak karena proses tersebut dilaksanakan di Dinpendukcapil. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3449)