Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15588577
Rincian Aduan
LGWP15588577
Selesai
Public
Permisi pak/bu Saya memperbarui KTP kenapa di suruh nunggu sampai 3 minggu sedangkan yg kenal orang Dalem (pegawai) kok hari itu juga langsung jadi mohon pencerahan nya
Disposisi
Rabu, 21 September 2022 - 10:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Rabu, 21 September 2022 - 13:02 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 22 September 2022 - 07:38 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3449 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:04 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Kecamatan Purbalingga Kab. Purbalingga:
Terima kasih atas masukannya....
Dapat kami sampaikan bahwa Kecamatan tidak dapat mencetak KTP. Kami hanya menerima usulan penerbitan KTP dari masyarakat, menyampaikannya ke Dinpendukcapil, menerima KTP yang tercetak dari Dinpendukcapil dan mendistribusikannya ke warga yang mengusulkan. Estimasi waktu kurang lebih 3 minggu. Kecamatan tidak bisa memastikan kapan KTP dicetak karena proses tersebut dilaksanakan di Dinpendukcapil.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3449)